SIDIKPOST | Kutai Kartanegara, 30 Juli 2025 – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sebulu mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi saat pelaksanaan salat Jumat di halaman Masjid Al Idzhar, Desa Sebulu Ilir, Kecamatan Sebulu. Dalam pengungkapan kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan oleh petugas pada Rabu (30/07/2025).
Kapolsek Sebulu, AKP Randy Anugrah Putranto, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat (11/04/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Korban, seorang pria berinisial TR (34), memarkirkan sepeda motor Honda Genio bernomor polisi KT 2588 CAS di halaman masjid sebelum menunaikan ibadah. Karena terburu-buru, korban meninggalkan kunci kendaraan di dalam dashboard motor.
“Usai salat, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat. Ia pun segera melaporkan kejadian ini kepada kami,” ujar Kapolsek.
Laporan resmi baru diterima pada 30 Juli 2025, dan segera ditindaklanjuti oleh Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu. Dalam waktu singkat, tim berhasil menangkap pelaku pertama berinisial A (27) di kediamannya di Desa Sebulu Ulu. Dari hasil interogasi, A mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, MR (23).
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MR di sebuah pondok tersembunyi di tengah hutan di Desa Benamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman. Keduanya mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual di wilayah Samarinda Ulu kepada seseorang yang tidak dikenal, seharga Rp 1,8 juta.
“Kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang sudah berpindah tangan,” tambah AKP Randy.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah BPKB sepeda motor Honda Genio milik korban. Sementara tindakan kepolisian yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, dan penyusunan administrasi penyidikan.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara.
AKP Randy menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polsek Sebulu dalam menindak tegas kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat umum, sekalipun di lokasi yang dianggap aman seperti tempat ibadah,” pungkasnya. (*)













