SIDIKPOST | Kota Tangerang, Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program diskon pajak edisi Kemerdekaan yang berlaku mulai 1 hingga 29 Agustus 2025. Program ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah secara berkelanjutan.
Melalui program ini, wajib pajak di Kota Tangerang hanya perlu membayar 80 persen dari total tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 1990–2014, serta bebas denda PBB-P2 untuk tahun 1990–2024. Selain itu, Bapenda juga memberikan diskon 20 persen untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus untuk program pemerintah seperti Prona, PTSL, dan PTKL.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi publik dalam pembangunan serta memberikan insentif konkret kepada para wajib pajak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan istimewa ini. Dengan membayar pajak, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan, tapi juga ikut berkontribusi langsung dalam mendukung pembangunan Kota Tangerang yang lebih baik dan berkelanjutan,” ungkap Kiki, Rabu (30/7/2025).
Untuk memberikan kemudahan layanan, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara nontunai melalui kanal pembayaran mitra perbankan dan berbagai merchant online, atau secara langsung melalui loket tunai di bank maupun gerai waralaba terdekat.
Bapenda Kota Tangerang juga membuka akses informasi dan layanan melalui berbagai kanal, antara lain:
-
Instagram: @bapenda.tangerangkota
-
Website resmi: bapenda.tangerangkota.go.id
-
Layanan WhatsApp: 0821-3333-5530
-
“Ayo manfaatkan diskon ini dan jadilah bagian dari masyarakat yang peduli terhadap kemajuan daerah,” ajak Kiki mengakhiri. (adv)







