Tim TABUR Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Andi Mulya Bakti dalam Perkara Pencurian

SIDIKPOST| Palembang, 14 Februari 2025 – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan perkara pencurian, Andi Mulya Bakti Bin Toni, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Muara Enim. Penangkapan dilakukan pada Rabu (12/2) sekitar pukul 17.15 WITA di kawasan PT. IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel, Bpk. Adi Chandra, S.H., M.H., dengan kerja sama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Tim TABUR Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, serta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali.

Advertisements

Andi Mulya Bakti Bin Toni merupakan terpidana dalam perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dilakukan bersama Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Suryanta Saleh Bin Syehardi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022, ketiga terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama satu tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Muara Enim dalam putusan Nomor 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021 menyatakan ketiganya bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah.

Baca Juga   Tersangkut Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, DPO Alex Bonpis Ditangkap Polisi

Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Suryanta Saleh Bin Syehardi telah dieksekusi pada Agustus 2022, sementara Andi Mulya Bakti Bin Toni melarikan diri ke Sulawesi Tengah hingga dinyatakan sebagai buronan selama kurang lebih dua tahun.

Setelah diamankan, pada Jumat (14/2), terpidana langsung dibawa ke Sumatera Selatan oleh Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim. Selanjutnya, ia akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Enim guna menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kerja sama tim dalam penangkapan ini dan menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu buronan untuk memastikan penegakan hukum yang tegas dan adil. ,(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *