Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Kasus Cabul asal Kejari Kepulauan Sangihe

SiDIKPOST | Jakarta , Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat

Advertisements

Terpidana berinisial KPD ( 29 Th)
merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” yang bertempat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Hal itu di sampaikan Dr.Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam rilis tertulisnya ,Kamis ( 6/10/2022)

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, Terpidana KRIS PRAWIRA DALOPE dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” Ucap Ketut Sumedana

Menurutnya, Terpidana KPD diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga   Tersangkut Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, DPO Alex Bonpis Ditangkap Polisi

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Lanjut Ketut Sumedana, Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

( SDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *