SIDIKPOST | JAKARTA – Pada Jumat, 28 Juli 2023, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan tiga buronan dari Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Ketiganya yang diamankan adalah BSS, RNS, dan AH, yang berada di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam upaya penegakan hukum dan penindakan terhadap tindak pidana, Tim Tabur Kejaksaan Agung telah berhasil menemukan dan menangkap para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi antara Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyampaikan keterangan dalam rilis tertulisnya terkait keberhasilan penangkapan tiga buronan tersebut.
Ketiganya ditahan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalang-halangi penyidikan.
Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (DOK) pada 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur pada Tahun Anggaran 2022.
“Dalam proses penyidikan tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang, yang totalnya mencapai sekitar Rp600.000.000. Namun, ketika dipanggil secara sah oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut,” Ucapnya , Sabtu, 29 Juli 2023,
Ketika diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Mereka kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk memantau dan segera menangkap buronan yang masih buron, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman
( AWI E)