Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Keempat: Daniel Benediktus Tae 

SIDIKPOST | KUPANG – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan ketangguhannya dengan berhasil menangkap dan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) keempat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas nama Daniel Benediktus Tae alias Dani.

Pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 17.15 WITA, Tim Tabur Kejati NTT yang dipimpin oleh Umbu Hina Marawali, SH. MH., Kasi E Kejati NTT, berhasil mengamankan Daniel Benediktus Tae di Kali Kaka Bai, Desa Pariti, Kabupaten Kupang. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang cermat dan terkoordinasi.

Advertisements

Daniel Benediktus Tae dinyatakan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024. Ia harus dieksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dalam rilis tertulis yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH., Selasa 7 Juli 2024, dijelaskan bahwa berdasarkan putusan tersebut, Daniel Benediktus Tae dinyatakan bersalah karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan, sesuai dengan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga   Hari Perhubungan, Zaki Ingatkan Petugas Dishub Konsisten Terapkan Perbup 12 Tahun 2022

Saat diamankan, Daniel Benediktus Tae bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Ia langsung dibawa ke kantor Kejati NTT untuk melengkapi administrasi sebelum diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dan dieksekusi di Lapas Kelas II A Kupang.

Penangkapan ini merupakan penangkapan keempat yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejati NTT pada awal Juli 2024. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *