Reklame Ilegal di Tegal Alur Halangi Pandangan Gedung Fishing Tower, Penegakan Hukum Dipertanyakan

SIDIKPOST| Jakarta  — Sebuah reklame ilegal di Jalan Outer Ringroad Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, menuai kritik keras karena keberadaannya yang menghalangi gedung Fishing Tower.

Warga yang melintas di jalan tersebut mengeluhkan ketidaknyamanan akibat reklame yang dianggap mengganggu pandangan terhadap gedung tersebut.

Advertisements

“Iya, reklame tersebut menghalangi gedung Phising. Kalau kita melintas, iklan di gedung Fishing itu tak terlihat,” ungkap Ismail (46), seorang warga yang rutin melewati jalan tersebut, Rabu (11/22/2024).

Namun, masalah ini tak hanya soal gangguan visual. Penegakan hukum terhadap reklame ilegal di kawasan tersebut semakin dipertanyakan. Hingga kini, Satpol PP DKI Jakarta dinilai bungkam dan tidak mengambil tindakan tegas, meskipun reklame tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Dugaan Kongkalikong

Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menyoroti adanya indikasi kongkalikong antara Satpol PP dan pengusaha reklame. Menurutnya, sikap aparat yang hanya mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dan penyegelan tanpa tindakan lanjutan menguatkan dugaan adanya praktik “uang pelicin.”

Baca Juga   Keluarga Eks TPN-OPM Serahkan Senjata Api Kepada Satgas Yonif MR 411 Kostrad

“Ketika aturan sudah jelas tetapi tidak ada tindakan tegas, kemungkinan besar ada kepentingan tertentu yang melindungi pelanggaran ini,” ujarnya, Selasa (10/12/2024).

Evaluasi Pejabat Satpol PP

Awy juga mempertanyakan kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, yang mengangkat Satriadi Gunawan sebagai Kasatpol PP DKI Jakarta. Ia menilai, perubahan pejabat tanpa perbaikan sistem hanya akan menghasilkan hasil yang sama.

“Evaluasi kinerja harus menyeluruh. Jangan sekadar mengganti orang tanpa memastikan sistem bekerja sesuai aturan,” tambahnya.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI sempat melakukan penyegelan simbolis pada 26 November 2024.

Namun, tindakan tersebut hanya sebatas pemasangan garis Pol PP Line tanpa eksekusi pembongkaran. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.

Plt. Kasie Sarkot Satpol PP DKI Jakarta, Rikki Sinaga, yang sebelumnya menjanjikan informasi terkait proses pembongkaran, hingga kini belum memberikan kejelasan. Sikap bungkam ini semakin menguatkan kecurigaan masyarakat terhadap integritas aparat.

Awy menegaskan pentingnya langkah tegas untuk membongkar reklame ilegal dan memperbaiki kepercayaan masyarakat.

Baca Juga   Kasus Kerangkeng manusia,Kasad Tidak Akan Tolerir Setiap Pelanggaran Hukum

“Satpol PP harus membuktikan integritasnya dengan menegakkan Perda, bukan tunduk pada kepentingan politik dan ekonomi,” tutupnya.(SDP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *