Polsek Tabang Ungkap Kasus Curanmor di Desa Bila Talang, Pelaku Berhasil Ditangkap

SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Tabang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus ini terungkap pada Selasa (27/8/2024) setelah adanya laporan dari warga mengenai hilangnya sebuah sepeda motor pada pertengahan Agustus lalu.

Advertisements

Insiden pencurian terjadi pada Sabtu (17/8/2024), sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Ngerung Lenjau, RT 2, Desa Bila Talang. Korban, Gloria Elsada Simbolon, yang merupakan warga Desa Muara Pedohon, Kecamatan Tabang, melaporkan bahwa sepeda motor Honda ADV berwarna hitam dengan nomor polisi KT 5218 CAI miliknya telah hilang. Sepeda motor tersebut diketahui diparkir di depan rumah korban dengan kunci kontak yang masih berada di dalam jok.

Kapolsek Tabang, AKP Basuki, menjelaskan bahwa akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 42.500.000. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga berinisial RN, seorang pria berusia 20 tahun yang berdomisili di Kota Samarinda.

Pada Selasa (27/8/2024), tim dari Polsek Tabang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, bekerja sama dengan unit Jatanras Polresta Samarinda, berhasil mengamankan pelaku di Kelurahan Sambutan. Pelaku langsung dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga   PEMERINTAH KELURAHAN KOSAMBI BARAT Melakukan Pemasangan Jaring Penahan Sampah

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda ADV berwarna hitam, dua kunci kontak sepeda motor, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik korban.

Kapolsek Tabang menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah penting untuk menindaklanjuti kasus ini, termasuk membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, mengamankan pelaku dan barang bukti, serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Tabang berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan meningkatkan rasa aman di kalangan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara. AKP Basuki juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan patroli di wilayah hukum Polsek Tabang guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa depan. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *