SIDIKPOST| , JAKARTA – Kepolisian Sektor Kalideres, Jakarta Barat, berhasil menangkap sepasang kekasih berinisial DK (23) dan RR (28) yang terlibat dalam kasus aborsi. Keduanya ditangkap pada Jumat, 30 Agustus 2024, setelah melakukan aborsi terhadap janin yang sudah berusia delapan bulan.
Kapolsek Kalideres, Kompol Jana, yang didampingi Wakapolsek AKP Sampe Tambunan dan Kanit Reksrin AKP Aep Hermawan, mengungkapkan informasi ini dalam konferensi pers di kantornya. Menurut Jana, kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih tinggal bersama di Ruko Permata Taman Palem, Pegadungan Kalideres.
Jana menjelaskan bahwa hubungan gelap antara DK dan RR dimulai sejak Januari 2024. Ketika diketahui bahwa DK hamil, keduanya memutuskan untuk menggugurkan kandungan karena kehamilan tersebut tidak diinginkan, terutama karena RR sudah memiliki istri.
Pada 8 Agustus 2024, pasangan tersebut membeli obat aborsi secara online seharga satu juta rupiah, yang kemudian dikonsumsi pada 13 Agustus dengan dosis setiap tiga jam. Pada 14 Agustus, reaksi obat menyebabkan DK mengalami mules. DK kemudian melahirkan di kamar mandi dengan bantuan RR, dan janin yang dilahirkan dalam keadaan sudah meninggal dunia. RR membantu memotong tali pusar bayi dan mereka kemudian membungkus bayi tersebut dengan kain kafan sebelum menguburnya di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kejadian ini terungkap setelah seorang saksi, UA, melaporkan penemuan makam bayi hasil aborsi tersebut. Pihak Polsek Kalideres kemudian berkoordinasi dengan Polsek Karawaci untuk menangkap kedua tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu gunting, struk transfer pembelian obat, sepotong sprei, daster bernoda darah, dan dua unit iPhone. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 77A jo 45A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, Pasal 427 jo Pasal 60 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. ( SDP)