SIDIKPOST | KUKAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Kaman berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. Kasus ini mengemuka setelah korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun, melaporkan tindakan tersebut pada akhir Agustus 2024.
Kronologi kejadian bermula pada bulan April 2024, ketika korban pertama kali berkenalan dengan pelaku, seorang pria berusia 27 tahun, melalui media sosial Facebook. Setelah berkenalan, mereka saling bertukar nomor WhatsApp dan mulai berkomunikasi intensif. Hubungan mereka semakin dekat, dengan pelaku sering berkunjung ke rumah korban.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 17.30 WITA. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya bersama seorang teman. Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan pelaku yang kemudian menghentikan korban dan mengajaknya pergi bersamanya. Teman korban pun akhirnya pulang sendiri.
“Pelaku membawa korban ke sebuah gang yang menuju ke danau dekat tempat kejadian perkara (TKP). Di lokasi tersebut, pelaku menggelar selimut di tanah dan mengajak korban duduk bersamanya,” kata IPTU Larto.
Setelah berbicara sejenak, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Meskipun korban sempat melakukan perlawanan, pelaku tetap melanjutkan aksinya.
Kasus ini terbongkar pada 29 Juli 2024 ketika tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku tersebar di media sosial Facebook, yang diunggah oleh istri pelaku. Setelah mengetahui kejadian tersebut, guru dan orang tua korban segera mengambil tindakan. Pada 27 Agustus 2024, orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Kaman.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Muara Kaman segera mengambil sejumlah langkah, termasuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, menangkap serta memeriksa tersangka, dan melengkapi administrasi penyidikan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman berat menanti pelaku mengingat perbuatannya yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak di wilayah hukum Polsek Muara Kaman. “Kami berkomitmen melindungi anak-anak dari tindakan kriminal yang merusak masa depan mereka,” tegasnya. ( SDP )