Miliki 12 Poket Sabu-sabu, Pria 42 Tahun Diringkus Polsek Samboja

SIDIKPOST | KUKAR – Seorang pria berinisial RM (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil diringkus oleh Polsek Samboja pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 18.00 WITA

Advertisements

Penangkapan tersebut dilakukan di RT 7, Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar) setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat setempat.

Dalam operasi penyergapan, polisi menemukan 1 bungkus sabu-sabu seberat 0,4 gram yang disimpan di dalam tisu putih yang diletakkan di lantai kamar tamu rumah pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,7 gram. Barang bukti ini disimpan di dalam kotak rokok yang dibungkus plastik hitam dan diletakkan di tanah di bawah dapur rumah.

“Total kami menemukan 12 poket sabu-sabu dengan berat mencapai 5,1 gram,” ungkap Kapolsek Samboja, IPTU Sutomo. Selain narkotika, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil dari transaksi penjualan sabu-sabu.

Baca Juga   Pastikan Berjalan Aman Dan Lancar, Polsek Samboja Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Atas perbuatannya, RM langsung digelandang ke Mapolsek Samboja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat berujung pada hukuman berat.

Penangkapan ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Samboja, bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *