Kantongi 10,02 Gram Sabu-sabu, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polsek Kota Bangun

SIDIKPOST | KUKAR – Upaya peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AA (24) asal Kecamatan Kota Bangun berakhir di tangan polisi. Pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 18.00 WITA, AA ditangkap oleh Polsek Kota Bangun di RT 7 Desa Kota Bangun Ilir setelah kedapatan mengantongi 2 paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 10,02 gram yang akan dijual kepada pelanggannya.

Advertisements

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas pelaku. Unit Reskrim Polsek Kota Bangun segera bertindak dengan mendatangi rumah AA dan melakukan penggeledahan. Di sana, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam sebuah fitting lampu berwarna hitam yang disimpan di dalam celana pendek yang dikenakan oleh pelaku.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,02 gram,” ungkap Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko. Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, termasuk 1 pipet kaca bening, 1 sedotan plastik warna putih, dan 1 korek api gas warna merah.

Baca Juga   Polsek Tabang Gelar Vaksinasi Massal

Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman berat.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kota Bangun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, sekaligus peringatan bagi para pelaku bahwa tindakan mereka tidak akan lolos dari penegakan hukum. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *