SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial FI (24), pada Senin (1/7/2024) sekitar pukul 22.30 WITA. Pelaku ditangkap di RT 20 Desa Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, dengan barang bukti berupa 3 poket sabu-sabu seberat 1,68 gram.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman langsung melakukan penyelidikan di rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pelaku.
Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto, menjelaskan, “Pelaku menunjukkan sabu tersebut yang sebelumnya disimpan di bawah kolong tempat tidur.” Setelah menemukan barang bukti, pelaku FI langsung dibawa ke Mapolsek Muara Kaman untuk pemeriksaan lebih lanjut.
FI kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( SDP )