SIDIKPOST| LOA KULU – Jajaran Polsek Loa Kulu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Senin (11/5/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 13.40 Wita di Jalan Kampung Sentuk arah Jonggon, tepatnya di Desa Sungai Payang RT 005, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto melalui laporan resminya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial (J) warga Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas dan saksi, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,62 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu kotak rokok merek Diva Mango, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu unit telepon genggam Vivo Y28 warna hijau, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru dengan nomor polisi KT 6378 CD.
Petugas pelapor dalam perkara tersebut yakni Agus Rachman Jaya dari Polsek Loa Kulu. Sementara dua personel kepolisian turut menjadi saksi dalam proses pengungkapan dan pengamanan tersangka.
Usai diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Loa Kulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, di antaranya membuat laporan polisi, memeriksa saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I. (*)







