SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial ES dan AN. Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 23.30 WITA, di Desa Sido Mukti RT 6, Kecamatan Muara Kaman.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa kedua pelaku sering terlibat dalam praktik dan transaksi jual beli narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Kaman melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai. Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung di RT 6 Desa Sidomukti.
“Pada saat itu, gerak-gerik kedua pemuda tersebut mencurigakan,” ungkap Kapolsek Muara Kaman IPTU Larto.
Meskipun tidak ditemukan barang bukti sabu-sabu saat penggeledahan awal, salah satu pelaku mengaku menyimpan narkotika tersebut di belakang warung tempat mereka ditangkap. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,37 gram.
Barang bukti dan kedua pelaku kini sudah dibawa ke Mapolsek Muara Kaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Polsek Muara Kaman menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
( SDP )