BPANRI Kota Tangerang Apresiasi Kebijakan Pembatasan Study Tour oleh Dinas Pendidikan

SIDIKPOST | Kota Tangerang,- Badan Penelitian Aset Negara (BPANRI) Kota Tangerang memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang atas kebijakan pembatasan kegiatan study tour atau outing class bagi sekolah-sekolah yang diberlakukan sejak 2023 lalu. Kebijakan ini dinilai sangat penting dalam meminimalkan risiko kejadian yang merugikan baik pelajar maupun pengajar.

Advertisements

Ketua BPAN RI Kota Tangerang, Haji Muchdi, menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk menghindari berbagai potensi bahaya seperti kekerasan seksual dan kecelakaan yang dapat terjadi selama kegiatan di luar sekolah.

“Karena kalau mengadakan di luar itu satu, memberatkan biaya, kedua berisiko. Kalau ada sekolah yang melakukan di luar itu, berarti dia perlu pembinaan,” ujar Haji Muchdi kepada awak media pada Minggu (19/5/2024).

Haji Muchdi juga mengapresiasi Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin, yang telah mengimplementasikan kebijakan pembatasan kegiatan study tour keluar daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class) yang telah dibuat sejak 15 Februari 2023.

Baca Juga   Danrem 061/SK Berikan Bantuan Kepada Penggali Makam Covid-19 di Wilayah Bogor

sebelumnya, Jamaluddin Kepala Dindik Kota Tangerang  menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mencegah berbagai kejadian yang dapat merugikan pelajar maupun pengajar.

“Kegiatan study tour yang terlalu jauh dari sekolah meningkatkan risiko kejadian yang berpotensi menjadi masalah. Apalagi peserta study tour adalah anak-anak SD dan SMP yang belum dewasa,” ungkap Jamal dalam pernyataannya yang dikutip dari tangerangkota.go.id.

Lebih lanjut, Jamaluddin menekankan bahwa kegiatan study tour juga berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam penggunaan anggaran serta dampak yang tidak signifikan terhadap pembelajaran. Selain itu, risiko kecelakaan yang menimpa bus wisata sekolah menjadi salah satu alasan kuat di balik kebijakan ini.

“Ketika hal itu terjadi, sekolah akan sangat sulit bertanggung jawab,” tambahnya.

Berikut adalah isi Surat Edaran terkait larangan study tour atau outing class, Surat Edaran nomor: 421.3/0452-Pemb.SMP/:

1. Outing class dilakukan sebagai strategi pembelajaran untuk membantu meningkatkan perkembangan anak melalui pembelajaran di luar ruangan kelas, bukan sebagai tamasya atau wisata.
2. Outing class bersifat tidak wajib dan tidak memberatkan siswa atau orang tua siswa.
3. Pelaksanaan outing class yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sudah mendapat persetujuan dari orang tua atau wali murid.
4. Untuk siswa yang tidak mengikuti pelaksanaan outing class agar diberikan tugas lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan outing class.
5. Rincian rencana kegiatan dan pembelajaran yang akan dilakukan selama outing class wajib disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
6. Pelaksanaan outing class dilakukan di sekitar wilayah Kota Tangerang, dan tidak dibenarkan dilakukan di luar daerah.

Baca Juga   Pospam Gabungan OPERASI YUSTISI 2020 Pencegahan Covid-19 Diwilayah Polsek Teluknaga

Dengan kebijakan ini, diharapkan kegiatan pembelajaran di luar kelas tetap dapat berjalan dengan aman dan efektif, serta sesuai dengan nilai-nilai yang diharapkan dari sistem pendidikan di Kota Tangerang.

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *