SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Tenggarong Seberang berhasil menangkap kawanan pencurian sepeda motor. Yakni AH (35) dan RS (22). Keduanya melakukan aksi pencurian di Dusun Mekar Jaya RT 15 Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang. Pada Jumat (17/5/2024) sekira jam 02.30 WITA dini hari.
Pelaku berhasil mencuri sepeda motor milik korban yang berada diteras rumah dengan kunci Sepeda Motor Honda Beat tertinggal di dasbord motor. Selanjutnya korban tertidur hingga pagi dan baru mengetahui kalau motornya hilang sekira jam 03.00 WITA.
“Pada saat bangun dari tidur dan melihat motor yg diparkir diteras rumah sudah tidak ada selanjutnya korban mencari namun tidak ketemu,” ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang IPTU Raymond Juliano William.
Mendapatkan laporan dari korban, Polsek Tenggarong Seberang pun langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat (17/5/2024), saat pelaku bermaksud untuk menjual motor hasil pencurian tersebut yang diposting melalui akun sosmed Facebook kepada seseorang di daerah Desa Manunggal Jaya.
Ketika melihat orang yang gerak-geriknya mencurigakan sambil mengendarai sepeda motor yang dicurigai lalu anggota langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan yang dibantu dengan warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan pelaku AH diketahui sudah 3 kali masuk penjara dengan kasus penggelapan dan curanmor. Sementara pelaku RS sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus curanmor dan penganiayaan.
Keduanya pun kini sudah dibawa ke Mapolsek Tenggarong Seberang. Keduanya terancam dengan Pasal 363 ayat 3 dan 4 KUHP.
( SDP )