SIDIKPOST | Kota Tangerang, Roti Aoka, yang dikenal sebagai “roti sejuta umat”, tengah menjadi sorotan publik. Berita yang beredar menyebutkan bahwa roti ini mengandung pengawet berbahaya, yaitu Sodium Dehydroacetate (SDHA), yang seharusnya hanya digunakan dalam produk kosmetik.
Dugaan ini muncul setelah hasil uji laboratorium dari PT SGS Indonesia menunjukkan bahwa Roti Aoka mengandung SDHA. Bahan pengawet ini biasanya digunakan dalam berbagai produk karena sifatnya yang larut dalam air, propilen glikol, dan gliserin, serta tahan terhadap cahaya dan panas.
Namun, BPOM RI tidak mencantumkan SDHA dalam daftar bahan tambahan pangan yang diperbolehkan, sehingga temuan ini membuat konsumen waswas.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) untuk lebih cepat tanggap merespons kasus viral ini. Ketua YLKI, Tulus Abadi, menyatakan bahwa respons cepat BPOM sangat penting untuk mengatasi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.
“Respons cepat tanggap BPOM akan memberikan dampak besar terkait kesimpangsiuran informasi di masyarakat,” ujar Tulus.
Selain itu, Haji Muhdi, Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN RI) Kota Tangerang, meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap dugaan bahan berbahaya dalam roti Aoka.
“Masyarakat Kota Tangerang merupakan bagian dari aset bangsa. Kami mohon Pemkot Tangerang untuk melakukan uji lab dengan dinas terkait. Apabila ditemukan bahan berbahaya dalam roti Aoka ini, maka jangan ragu untuk melarang peredarannya di Kota Tangerang,” tegas Haji Muhdi kepada awak media, Kamis (25/7/2024).
Haji Muhdi juga meminta pemerintah untuk melindungi warga dari makanan yang diduga berbahaya bagi kesehatan, sesuai dengan undang-undang yang mengharuskan perlindungan konsumen dari bahaya makanan yang mengandung bahan berbahaya.
Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mereka yang rutin mengonsumsi roti Aoka. Banyak konsumen berharap agar pihak berwenang segera memberikan klarifikasi dan tindakan tegas terkait masalah ini. ( SDP )