Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Ruko City Park Memasuki Tahap Penyidikan

SIDIKPOST | JAKARTA– Setelah berjalan cukup lama, kasus dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan di Ruko City Park, Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya memasuki tahap penyidikan oleh Unit Harda, Reskirim Polres Metro Jakarta Barat.

Advertisements

Dugaan penyerobotan dan pemanfaatan lahan yang dilakukan oleh IH dan FK, yang mengaku sebagai kuasa hukum P3SRS Rusunami City Park, dilaporkan oleh kuasa hukum PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), Ronald Hutapea, S.H. Laporan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/714/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA pada 04 Agustus 2023.

“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polres Metro Jakarta Barat, khususnya Unit Harda, yang telah bekerja maksimal terhadap laporan kami dan saat ini sudah memasuki tahap penyidikan,” ujar Ronald kepada wartawan pada Sabtu (20/7/2024).

Ronald menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh IH dan FK terkait lahan kliennya sudah terjadi sejak tahun 2021. Selain menguasai lahan yang secara sah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Reka Rumanda Agung Abadi dan berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang bekerjasama dengan Perum Perumnas, terlapor juga memanfaatkan lahan tersebut sebagai area parkir berbayar untuk warga sekitar.

Baca Juga   Polsek Samboja Datangi Penemuan Bangkai Kapal Di Perairan Laut Samboja

“Kami memiliki sertifikat HGB, HPL, dan Surat Kerjasama Usaha (KSU) dengan Perum Perumnas. Lahan tersebut merupakan lahan terpisah dan bukan bagian dari Rusunami City Park yang saat ini juga pengelolaannya diduga mereka rampas dari pengembang (developer) dengan P3SRS yang tidak diakui karena dinilai cacat hukum,” terang Ronald.

Menurut Ronald, pengelolaan Ruko City Park dengan Rusunami City Park sudah jelas-jelas terpisah. Hal itu dibuktikan dengan dokumen-dokumen Rusunami City Park yang nantinya juga akan diserahkan oleh PT. RRAA kepada P3SRS yang sah secara aturan.

“Oknum ini salah kaprah, dengan dokumen yang jelas-jelas terpisahkan antara Ruko dengan Rusunami. Mereka sengaja memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi dengan menguasai dan menyewakan sebagai lahan parkir di area Ruko City Park dan HPL selama bertahun-tahun,” jelasnya.

Ronald berharap kepada aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, untuk bekerja secara objektif dan profesional dalam memproses dugaan tindak pidana yang saat ini ia laporkan. Ia juga mengimbau IH dan FK untuk segera angkat kaki dari lahan yang bukan menjadi hak mereka.

Baca Juga   Warga Apresiasi, Disdukcapil Jemput Bola Pelayanan Akta Kelahiran

“Semoga aparat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat memproses laporan kami terkait tindak pidana ini dengan cepat. Dan kami mengimbau kepada para terlapor yang saat ini menguasai lahan klien kami untuk segera angkat kaki serta mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik yang sah,” tukasnya. ( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *