Sidikpost.com-pesanggrahan—–Polsek pesanggrahan Polres metro Jakarta selatan melalui opsnal unit Reskrim Polsek Pesanggrahan yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu A. Fajrul Choir melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan terhadap Deni Hariyanto
” Kedua pelaku di tangkap di tempat terpisah ,pelaku KR di tangkap di Depan RS. Hermina, Tanah sereal Dan Pelaku berinisial AE di tangkap di Koja jakarta utara. “Ujar Kanit Reskrim Iptu A. Fajrul Choir.( 27/11/2018).
Dari hasil penyidikan pengakuan pelaku KR(42) telah melakukan modus sebagai Kapolsek pesanggrahan dan menjanjikan bisa membebaskan tersangka yang telah ditahan.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit HP Nokia 105, 1 unit HP Samsung, 1 buah ATM Mandiri yang didapatkan di Jalan Lorong 104 Timur, Koja, Jakarta Utara.
Menurut kanit Reskrim Iptu A. Fajrul Choir kasus Pada mula pada tanggal 1 November 2018, pelaku berinisal KR melihat berita di internet bahwa unit Reskrim Polsek Pesanggrahan sebelumnya telah melakukan pengungkapan kasus 170 KUHP yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Kemudian pada tanggal 3 November 2018, pelaku KR yang mengaku sebagai Kapolsek Pesanggrahan menghubungi orang tua (korban) salah satu saksi yang diamankan di Polsek Pesanggrahan dalam kasus 170 KUHP (tawuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia) atas nama Rian Ikhsan, kemudian pelaku mengancam agar korban segera mentransferkan uang sebesar 15 juta agar saksi rian ikhsan dapat dibebaskan oleh penyidik.
Korban yang merasa ketakutan langsung mentransferkan uang tersebut ke rekening BCA Davit Ilhamsyah yang dipegang oleh pelaku AE, setelah dikonfirmasi kepada penyidik, barulah korban sadar bahwa telah menjadi korban penipuan.
Setiap menjalankan aksinya, hasil dari uang yang ditransfer oleh korban tersebut dibagi di bagi oleh pelaku KR dan AE.
Kemudian Tim Opsnal melakukan pengembangan dan melakukan Penangkapan terhadap Tersangka.
Dan polisi menemukan barang bukti sebagai berikut:
– 2 unit Hp Samsung
– 1 unit HP Strawberry
– 1 unit HP Asus
– 2 buah simcard telkomsel
– 1 buah buku tabungan bank BCA an. Lasmaria
– uang sejumlah Rp. 1.000.000,-
– 51 buah kartu ATM rincian:
– 15 buah kartu Atm Bank BCA
– 10 buah kartu Atm Bank BRI
– 14 buah kartu Atm Bank Mandiri
– 7 buah kartu Atm Bank BNI
– 1 buah kartu Atm Bank Danamon
– 2 buah kartu Atm Bank Niaga
– 1 buah kartu ATM Bank BJB
– 1 buah kartu ATM Bank Bukopin
” Catatan mengenai pelaku merupakan residivis dengan modus kasus serupa pada tahun 2013, yang pernah ditangani oleh unit 2 Jatanras PMJ, Pelaku sering melaksanakan aksinya, diduga ada beberapa TKP diluar wilkum Polsek Pesanggrahan.” Ujar Kapolsek pesanggrahan Kompol Maulana J karepesina
Tak hanya itu Menurut kapolsek pesanggrahan bahwa pengakuan pelaku Kamarudin, yang bersangkutan pernah mengaku sebagai dokter RS. Medika Permata Hijau dan meminta uang sebesar Rp. 45jt dari istri mantan ketua DPR Setya Novanto kemudian uang tersebut di transfer oleh korban.
” Dan untuk di wilayah pesanggrahan pelaku mengaku atas nama kapolsek pesanggrahan” pangkas Kompol Maulana J karepesina .( Ls/is).
I really love your blog.. Excellent colors & theme.
Did you develop this site yourself? Please reply back as I’m hoping to
create my very own blog and would like to find out where you got this from or exactly what the theme is named.
Appreciate it!
I just could not depart your site before suggesting that I extremely loved the usual information a
person supply for your visitors? Is gonna be back incessantly in order to check out
new posts