Polsek Pesanggrahan Polres Metro jakarta Selatan Melakukan pengembangan Terkait Tawuran Pelajar yang Mengakibatkan Satu Orang tewas Rabu, 31 Oktober 2018 Jam 21.00 Wib (dilaporkan jam 22.45 Wib) Di Kolong Tol Deplu Raya Kel. Bintaro Kec. Pesanggrahan – Jakarta selatan.
Menurut Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina, Korban Aksi Tawuran antar Pelajar ini berjumlah 3 orang Yang pertama Muhammad Kindy, usia 17 Tahun (Meninggal Dunia akibat Luka Bacok Leher, Lengan Bahu Kiri dan Pinggang Kiri serta Luka Kedua Jempol, Telunjuk) Kelas III Jur.Tehnik Jaringan Komputer STM SASMITA JAYA Pamulang Alamat Jl.Bakti No.27 Rt.003/07 Kel.Ciputat Tangsel. (Meninggal Dunia di RS.Suyoto Bintaro Jaksel).
” Korban yang Kedua Riko Ferdiansyah, Pelajar Kelas 1 SMK Sasmita Jaya beralamat Gunung Sindur Rt.001/07 Kel.Rawa Kalong Bogor (Luka dipinggang Kanan akibat sabetan senjata tajam) sekarang dirawat RS.Fatmawati. serta korabn yang ketiga Artur Alamsyah, Pelajar kelas 3 SMK Averus Pdk.Pinang Jaksel Alamat : Jl.H.Batong II Tarogong Cilandak Jaksel (Luka Leher Kanan akibat sabetan benda tajam)sekarang masih di rawat RS.Fatmawati.” kata Kompol Maulana J Karepesina.( 1/11/2018).
Dalam Pengembangan Kasus Tawuran ini, Anggota Polsek Pesanggrahan bekerja keras dan Tak kurang dari 24 jam, Polisi Sudah berhasil mengamankan 8 orang yang di duga pelaku Pengeroyokan tersebut.
Lanjutnya Pelaku berjumlah 8 orang yang yang mempunyai peran masing-masing yaitu ”
Pelaku yang di duga akan di jerat dengan pasal 170 KUHP:
1. FR Mempunyai Peran: Membacok bagian punggung korban. 2. RAS mempunyai Peran: Melukai bagian leher dan punggung. 3. RD mempunyai Peran: Melukai bagian punggung dengan golok. 4. BWTRS mempunyai Peran: memukul korban sampai terjatuh. 5. MFN berperan menendang korban.

Sedangkan 3 orang di duga mempunyai Kepemilikan Senjata Tajam :
1.inisila MF kepemilikan Senjata Celurit.
2.inisial BRM Kepemilikan . Senjata Gergaji Sisir
3.inisial RI Kepemilikan . Senjata Pedang.
Masih dikatakan Kapolsek Pesanggrahan bahwa Tawuran bermula ketikaanak murid sekolah gabungan dari sekolah SMK AVERUZ Pondok Pinang Kebayoran Lama dan SMA SASMITA Pamulang Tangerang selatan merencanakan tawuran dengan anak murid dari gabungan sekolah SMA Negeri 12 Tangerang, SMA 5 Tangerang, SMK Budi Mulia, SMA dan SMK Mega Bangsa.
” Mereka merencanakan melalui Akun instagram (tidak resmi) sekolah SMK Averuz dan SMA 12 tangerang di Kolong tol Deplu Raya Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel, kejadian tawuran berlangsung selama lebih kurang 10 menit tepat pukul pukul 22.00 wib, dan mengakibatkan korban meninggal atas nama Muhammad Kindy, serta 2 orang luka berat atas nama Riko Ferdiansyah dan Artur Alamsyah.” Tutur Kompol Maulana J Karepesina.
Dari pengembangan kasus dan Hasil penyelidikan , Polisi Berhasil Menemukan barang Bukti Yaitu
– 26 Buah Handphone
– 4 buah Celurit
– 1 buah Mandau
– 1 buah Pedang
– 1 buah Gergaji sisir
– 12 unit motor, sbb:
– Honda Vario 150 B-4993-SEC Putih
– Honda Astrea B-4141-NP Hitam
– Yamaha Mio B-6682-BET Hitam
– Yamaha Mio B-4342-SAY Hitam
– Honda Beat B-3906-SOY Putih
– Honda Beat B-4134-SAM Putih Biru
– Honda Scoopy B-3708-SRS Hitam Cream.
– Honda Beat B-3259-SIC Putih
– Honda Beat B-6976-VPA
– Honda Beat B-6471-UJX
– Honda Beat B-4929-BBA
– Honda Beat B-6652-PIJ
” Dari jumlah 36 orang pelajar yang kami amankan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Peran masing – masing, maka Jumlah Tersangka sebanyak 8 orang yang kami tetapkan sebagai Tersangka dengan perincian sebagai berikut : Pasal 170 KUHP jo UU darurat 1951 (sajam) sebanyak 5 orang dan Tersangka kepemilikan sajam berjumlah 3 orang yg terlibat saat itu namun tidak mengenai sasaran korban.” pangkas nya. ( lisin/ls).







