Jambret Di Teriakin Warga, Aji Di Amankan Polsek Tambora

SIDIKPOST |JAKARTA, Seorang Pemuda pengangguran berinisial NA als Aji (26) di jalan pekapuran 3 tanah sereal Tambora Jakarta Barat nyaris jadi bulan bulanan warga setelah aksinya melakukan pejambretan diteriaki oleh korbannya Pui Pun Sjin (36), Kamis (7/10/2021).

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan seorang pemuda berhasil kami amankan dan nyaris jadi bulan bulanan warga

Advertisements

” NA als Aji (26) pemuda pengangguran diamankan polisi setelah aksinya melakukan pejambretan diteriaki oleh korbannya hingga panik dan terjatuh ” kata Faruk, Minggu, 10/10/2021.

Faruk menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira Jam 08.30 wib, saat korban yang diketahui bernama Pui Pun Sjin (36), sedang berjemur sambil menggunakan HP dengan tangan kirinya didepan rumah

Kemudian tiba tiba terdapat seorang pelaku dengan menggunakan sepeda motor memepet pelapor dari belakang dan langsung merampas HP, hingga HP pelapor dikuasai oleh pelaku.

Setelah mendapatkan HP pelaku langsung tancap gas melarikan diri dan saat itu korban sontak berteriak “JAMBRET…JAMBRETT…!!!” seraya mengikuti ucapan korban.

Baca Juga   Money Canger Rumah Valas Nekad Beroperasi Walau Belum Berizin

” Mendengar ada teriakan tersebut sontak warga membantu mengejar pelaku” ucap faruk

Setelah melarikan diri, kurang lebih sejauh 100 meter, karena panik sepeda motor pelaku jatuh, lalu pelaku meninggalkan sepeda motor berlari dengan menggenggam HP pelapor.

Namun karena warga semakin banyak mengejar membuat pelaku panik hingga pelaku jatuh kembali dan akhirnya berhasil diamankan oleh warga.

Faruk menambahkan Setelah diamankan pelaku dibawa ke Pos RW terdekat dan tak lama datang anggota Buser Polsek Tambora mengamankan situasi

Setelah berhasil diamankan membawa pelaku berikut barang bukti serta saksi saksi yang ada ke Polsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 Kuhpidana. (SDP)