SIDIKPOST | Jakarta, Ada-ada saja kelakuan dua bocah cilik (Bocil) di Tambora ini, Sebut saja namanya Kumbang (15 tahun-Red Nama Asli di samarkan ) pelajar kelas 2 sekolah menengah pertama di Kecamatan Pademangan Jakarta Utara
Ia berkelahi dengan Sebut Saja namnya Bintang (14 tahun-Red Nama Asli di samarkan ) pelajar kelas 1 sekolah menengah pertama asal Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Perkelahian dua remaja ini d ilatarbelakangi urusan wanita,
Berujung pada janjian untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama menerangkan bahwa kejadian perkelahian ini
Terjadi pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar Pukul 20.00 WIB wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat.
“Beruntungnya anggota Polsek Tambora di bantu warga dapat mencegah perkelahian ini sehingga tidak menimbulkan korban jiwa di antara mereka, kedua anak ini menderita lebam di muka masing-masing karena saling pukul”. Ujar Putra saat dikonfirmasi, Minggu, 15/1/2023.
lanjutnya, Bintang (14) ini awalnya tidak terima karena pacarnya sebut saja Mawar (14 tahun-Red Nama Asli di samarkan) di hubungi via Whatsapp oleh kumbang (15).
Di ketahui bahwa Kumbang ini adalah mantan pacarnya Mawar
“Karena cemburu pacarnya di hubungi oleh si mantan, maka Bintang menantang si Kumbang untuk berkelahi satu lawan satu menggunakan celurit, di pilihlah lokasi pertemuan di wilayah hukum Polsek Tambora” Urai Putra.
Perkelahian Bocil Di gagalkan Warga
Perkelahian bocil tersebut Berhasil di gagalkan warga, kemudian kedua anak ini di bawa ke Polsek Tambora
Untuk di proses hukum dengan persangkaan tindak pidana penganiayaan,
Selain itu tindak pidana perkelahian satu lawan satu hingga menyebabkan luka
Serta dapat di jerat juga pasal UU darurat karena membawa senjata tajam.
Kompol Putra Menambahkan Kedua anak ini awalnya tidak mau di mediasi secara kekeluargaan sehingga keduanya di lakukan penahanan di ruang khusus anak di Polsek Tambora dengan sangkaan pidana Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 184 KUHP ayat (2) dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Setelah empat malam bersama di dalam ruangan khusus dengan pangawasan petugas, kedua anak ini akhirnya berdamai.” Tutur Putra.
Sabtu, 15 Januari 2023 Polsek Tambora akhirnya menghentikan penyidikan terhadap kedua anak tersebut
dengan mekanisme restoratif justice melibatkan keluarga, pengurus RT atau RW di alamatnya dan juga pihak sekolah kedua anak ini.
“Demi masa depan kedua anak ini, penyidikan tindak pidana ini kami hentikan menggunakan mekanisme restoratif justice,”” Tutup Kompol Putra
Menurutnya Pemidanaan bukan jalan keluar yang baik untuk mereka di umur yang masih anak-anak.
ia juga berharap Semoga ini menjadi pelajaran berharga untuk mereka, orang tua dan juga anak-anak lainnya agar tidak melanggar hukum
( AWY E )