SIDIKPOST | Jakarta, Polsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku jambret yang lagi beraksi
Para pelaku ini lagi beraksi di jalan kamal raya Rw 09 Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat pada Rabu, 4/1/2023 sore sekira pukul 17.00 wib
ke dua orang pelaku jambret tersebut pertama berinisial IC (21) warga Jalan Bangun Nusa Raya Cengkareng timur
Sedangkan kedua AT (28) warga jalan puspa gang laler Cengkareng timur
Polisi mengamankan dua pelaku saat lagi beraksi dengan memepet dan merampas hp milik korban
Korban Vita Ropiani (20) sempat terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki dan lengan
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan,
ke dua orang pelaku berhasil mereka amankan saat lagi beraksi antara jalan kamal raya Rw 09 Tegal Alur Kalideres
Cara Melakukan aksinya dengan cara memepet korban lalu merampas hp milik korban
“Kedua orang pelaku memiliki peranan berbeda saat beraksi, pelaku IC (21) sebagai eksekutor yang mengambil HP sedangkan pelaku AT (28) sebagai Joki yang mengendarai sepeda motor,” ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Kamis, 5/1/2023.
Pelaku Mencari Sasaran Dengan Berkeliling
Syafri menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan mencari sasaran korban dengan berkeliling terlebih dahulu
“Setelah mendapatkan sasaran nya kemudian para pelaku memepet korban dan menjambret hp milik korban,” ucapnya
Namun naas saat pelaku melancarkan aksinya korban sempat tarik tarikan dengan pelaku hingga korban dan kendaraan yang dikendarai pelaku terjatuh
Kala itulah korban berteriak ” jambret jambret ” dan secara bersamaan melintas unit patroli shabara polsek kalideres
Dengan sigap anggota patroli , Aiptu Aris langsung memberhentikan mobil patrolinya tepat depan motor pelaku
Anggota patroli polsek kalideres langsung menyergap Sehingga pelaku tidak bisa berkutik
Melihat korban yang terluka maka anggota langsung membawa ke puskesmas terdekat,
Polisipun membawa para pelaku berikut barang bukti ke mapolsek kalideres.
“Korban mengalami luka-luka akibat terjatuh pada bagian kaki dan lengan korban,” ungkap Syafri
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, penyidik dapat mengenakan pasal 365 Kuhpidana
( AWY E )