Lagi Beraksi ,Dua Pelaku Jambret di Bekuk Anggota Polsek kalideres

SIDIKPOST | Jakarta, Polsek Kalideres Jakarta Barat mengamankan 2 orang pelaku jambret yang lagi beraksi

Advertisements

Para pelaku ini lagi beraksi di jalan kamal raya Rw 09 Tegal Alur Kalideres Jakarta Barat pada Rabu, 4/1/2023 sore sekira pukul 17.00 wib

ke dua orang pelaku jambret tersebut pertama berinisial IC (21) warga Jalan Bangun Nusa Raya Cengkareng timur

Sedangkan kedua AT (28) warga jalan puspa gang laler Cengkareng timur

Polisi mengamankan dua pelaku saat lagi beraksi  dengan memepet dan merampas hp milik korban

Korban Vita Ropiani (20) sempat terjatuh dan mengalami luka pada bagian kaki dan lengan

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Syafri Wasdar mengatakan,

ke dua orang pelaku berhasil mereka amankan saat lagi beraksi antara jalan kamal raya Rw 09 Tegal Alur Kalideres

Cara Melakukan aksinya dengan cara memepet korban lalu merampas hp milik korban

“Kedua orang pelaku memiliki peranan berbeda saat beraksi, pelaku IC (21) sebagai eksekutor yang mengambil HP sedangkan pelaku AT (28) sebagai Joki yang mengendarai sepeda motor,” ujar Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar saat dikonfirmasi, Kamis, 5/1/2023.

Baca Juga   Kapolri Harap Tahun 2023 Indonesia Bisa Tinggalkan Aturan PPKM

 

Pelaku Mencari Sasaran Dengan Berkeliling

 

Syafri menjelaskan pelaku melancarkan aksinya dengan mencari sasaran korban dengan berkeliling terlebih dahulu

“Setelah mendapatkan sasaran nya kemudian para pelaku memepet korban dan menjambret hp milik korban,” ucapnya

Namun naas saat pelaku melancarkan aksinya korban sempat tarik tarikan dengan pelaku hingga korban dan kendaraan yang dikendarai pelaku terjatuh

Kala itulah korban berteriak ” jambret jambret ” dan secara bersamaan melintas unit patroli shabara polsek kalideres

Dengan sigap anggota patroli , Aiptu Aris langsung memberhentikan mobil patrolinya tepat depan motor pelaku

Anggota patroli polsek kalideres langsung menyergap Sehingga pelaku tidak bisa berkutik 

Melihat korban yang terluka maka anggota langsung membawa ke puskesmas terdekat,

Polisipun membawa para pelaku berikut barang bukti ke mapolsek kalideres.

“Korban mengalami luka-luka akibat terjatuh pada bagian kaki dan lengan korban,” ungkap Syafri

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, penyidik dapat mengenakan pasal 365 Kuhpidana

( AWY E )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *