Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tiga orang tersangka atas insiden tewasnya pekerja buruh ekspedisi yang tewas tertimpa alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budi Asih pada Rabu (24/10/2018) lalu. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi dua operator alat angkut dan seorang pekerja yang tengah membantu proses penurunan alat kesehatan.
Dalam peristiwa tersebut Hamdani (29 tahun) tewas mengenaskan karena tertimpa alat kesehatan saat proses loading barang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ida Ketut mengatakan penetapan tersangka berdasarkan serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan. Dari hasil pemeriksan tersebut ketiganya terbukti lalai dalam menjalankan tugas hingga menghilangkan nyawa seseorang.
“Tiga orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ada dua operator dan seorang pekerja yang kami anggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan itu terjadi,” kata AKBP Ida Ketut, Minggu (28/10/2018) kemarin.
Dikatakan AKBP Ida, ketiga tersangka yang ditetapkan tersangka berinisial AS, M, dan D. Dua orang diketahui sebagai operator alat pengangkut dan satu orang sebagai pemandu yang memberi instruksi dari atas truk.
“Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk kelengkapan penyidikan,” katanya.
Menurut AKBP Ida, hingga saat ini barang bukti alat kesehatan yang menimpa korban masih disita sebagai alat bukti penyidikan. Walaupun begitu ia mengungkapkan bahwa alat kesehatan yang disita belum dapat di kembalikan ke pihak rumah sakit hingga persidangan nanti. “Intinya kalau kita perlukan untuk pemeriksaan, alat itu ada,” katanya.
Sebelumnya seorang pegawai buruh antar (ekpedisi) tewas tertimpa alat kesehatan dari Central Steril Supply Department (CSSD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Budi Asih, Jakarta Timur. Pegawai buruh antara tewas saat berupaya menurunkan alat kesehatan dari sebuah truk ekspedisi. ( lisin/ls)