Seorang pemuda ditangkap polisi Polsek Cikarang Selatan di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Sabtu (27/10/2018). Pria bernama Zaenal Abidin (30 tahun) kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Kemudian, pelaku digelandang ke kantor polisi untuk diinterogasi.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, tersangka diamankan saat sedang bersantai di rumah kontrakannya di Kampung Pasir Randu RT 04/02, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.
Penggerebekan tersebut berkat informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku di rumah. “Hampir setiap hari rumahnya kerap didatangi tamu pria. Mereka datang hanya sebentar lalu pulang,” kataKapolsek, Minggu (28/10/2018).
Berbekal informasi warga, kata dia, penyidik mengintai rumahnya. Saat situasi sepi, anggota langsung menggerebek Zaenal tanpa perlawanan. Ketika diperiksa, penyidik menemukan dua paket ganja dengan masing-masing seberat 4,61 gram dan 4,30 gram.
“Dua narkotika ini ditemukan penyidik saat menggeledah saku celana sebelah kanan tersangka,” ujar Kapolsek.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari rekannya berinisial Y. Rencananya, narkotika itu akan digunakan tersangka sendiri di rumahnya.
“Kami masih menggali keterangan Z untuk mencari tahu sosok Y selaku pemasok narkotika kepada Z,” ucap Iptu Jefri.
Iptu Jefri mengapresiasi informasi yang disampaikan masyarakat kepada penyidik. Menurut dia, peran masyarakat sangat penting dalam menekan angka kejahatan khususnya di Cikarang Selatan. “Peran masyarakat sangat membantu polisi dalam mencegah, menangani bahkan mengantisipasi adanya praktik kejahatan. Bagi yang menemukan kecurigaan, bisa segera melapor ke petugas untuk ditindaklanjuti,” katanya.( lisin/ls).