Kapolres Sinjai Akbp Ardiansyah, S.Ik., M.H. menggelar Konferensi Pers dengan sejumlah awak media terkait pengungkapan kasus menyimpan, memiliki, memperoleh dan atau menguasai bahan peledak yang akan digunakan dalam menangkap ikan, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Sinjai.
Kegiatan Koferensi Pers bertempat dilobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai yang dihadiri Kabag Ops Polres Sinjai Kompol H. Syamsu Alam, Kasat Reskrim Akp Noorman Haryanto, S.Ik dan personil Resmob Polres Sinjai serta beberapa awak media. (18/10/2018).
Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat unit resmob polres sinjai yang dipimpin oleh kanit Resmob Ipda Sangkala, SH melakukan pengintaian terhadap dua kapal penangkap ikan didesa pattongko, kecamatan tellulimpoe, kabupaten sinjai, berselang beberapa saat, unit resmob melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa alat peledak serta menangkap para pelaku sesaat sebelum berangkat melakukan aksinya. Dan pelaku mereka merakit bomnya di sinjai kemudian rencananya akan digunakan di perairan Maluku.
Lanjut, Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu orang atas nama . lel. Anto, dan memang menjadi target karena namanya sudah lama kami kantongi,” ujarnya
Selain itu, Polres Sinjai juga mengamankan 17 orang lainnya yang berstatus sebagai saksi yakni lel. SK (53), lel. WY (24), lel. AR (21), lel. JN (23), lel. SF (32), lel. RS (23), lel. TK (25), lel.SR (28), lel. RM (25), lel. US (51), lel. OD (31), lel. MY (32), lel. UM (32), lel. RK (25), lel. SK (28), lel. CD (28), dan lel. HR (24).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 25 batang detonator ukuran besar, 1 (satu) unit kapal motor nelayan “winda jaya”, 255 detonator ukuran kecil, 200 batang sumbu, 146 penutup botol (terbuat dari karet), 7 dos korek kayu merk go go, 3 jeregen pupuk merk matahari (masing-masing isi 35 liter), 2 gulung selang warna hijau, 23 buah botol kaca ukuran besar, dan 16 buah botol plastik.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan dimapolres sinjai, dan pelaku akan disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat. No. 12 Tahun 1951 / LN. No. 78 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. tutup kapolres sinjai. ( lisin/ yayu).