Pedagang burung lovebird nyambi jual sabu, Di ringkus polsek karawaci

Tangerang——Tergiur dengan keuntungan besar, pedagang Burung Lovebird Ade Perwira P (23 th) ditangkap Polisi Sektor Karawaci Restro Tangerang Kota, karena yang bersangkutan menyambi mengedarkan barang haram berupa Narkotika Jenis Sabu.

Advertisements

Ditangkapnya AP berawal adanya laporan warga, sehingga Tim Unit Resnarkoba Polsek Karawaci segera melakukan Observasi, Senin (15/10/2018) dilakukan penggerebegan di rumah kontrakannya, dan setelah dilakukan penggeledahan, benar dari tangan tersangka polisi mendapati Narkotika jenis sabu seberat 25,30 gram yang sudah dikemas untuk siap diedarkan.

Didepan para awak media tersangka mengakui bahwa, barang yang akan diedarkan didapatkan dari Narapidana Lapas Tangerang melalui sambungan telpon dan merupakan pesenan yang rata-rata dari kalangan remaja, AP yang merupakan seorang ayah dari 1 anak mengaku kalau dirinya mengedarkan sabu demi keluarga, karena jualan burung kurang laku, sementara kalau dari hasil mengedarkan sabu rata-rata perbulan bisa meraup keuntungan sedikitnya mencapai Rp 5 jt.

Keterangan tersangka disampaikan kepada awak media ketika dilakukan Konferensi Pers yang dipimpon oleh Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, yang didampingi Kasubbag Humas Kompol Abdul Rachim dan Wakapolsek AKP Erizal di Mapolsek Karawaci, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga   Polres Kukar Gelar Pasukan Operasi Mantab 2018

Di depan Kapolsek dan awak media Ade Perwira juga menceritakan kalau barang sabu ia jual seharga Rp 300.000,- per gramnya, ia juga mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 10 bulan terahir dan ia hanya mengedarkan kalau ada permintaan dari pemesan dan hanay mengedarkan di wilayah Kota Tangerang.

Kini tersangka AP beserta barang bukti berupa Sabu seberat bruto 25,30 gram dan timbangan elektrik diamankan di Mapolsek Karawaci guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukman seumur hidup atau hukuman mati.( Lisin/ls).