KUKAR – Bertempat di Mako Polres Kukar Lantai 3 Ruang Catur Prasetya telah dilaksanakan Sosialisasi Lembaga Konsultasi Hukum dan Manajemen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK.
Kamis (18/10/2018) jam 13.00 wita.
Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Brigjen Pol Drs. Yuandar R, SH, MH (Waket Kermadinamas).
2. Kombes Pol Drs. Gde Sudianyar SH, Msi (Kalemkonprofpol).
3. Kombes Pol Drs. Arif Ramdhani Sik (Kalemdalugri).
4. Iptu Aprisakundi (LO).
5. Kompol Wiwit Adisatria SH, Sik, MT (Wakapolres Kutai Kartanegara).
6. Dr. Zulkarnaen (Konsultan PTIK).
7. Para Kabag, Kasat dan Kapolsek Jajaran Polres Kukar.
8. Anggota Polres Kukar -+ 100 orang.
Susunan acara sebagai berikut :
1) Laporan Perwira yang ditunjuk.
2) Sambutan Wakapolres Kutai Kartanegara.
3) Sambutan dan paparan materi oleh ketua tim sosialisasi lembaga konsultasi hukum dan manajemen STIK PTIK.
Penyampaian Materi Sosialisi disampaikan oleh Kombes Pol Drs. Gde Sudianyar SH, Msi sbb :
* Sebagai unsur pelaksana utama dibawah Lemdiklat Polri menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi bidang ilmu Kepolisian bagi kepentingan Polri dan unsur terkait serta pengkajian yang berkaitan masalah fungsi kepolisian.
* Sebagai sekolah tinggi STIK melaksanakan Tri Darma perguruan tinggi melalui BID Kermadianmas yaitu Administrasi umum, Perencanaan, mempunyai stuktrur organisasi STIK, Universitas tinggi yaitu STIK PTIK yang satu rumpun PTIK dibentuk pada tahun 1946 , dan sekolah Politeknik yang mempunyai banyak praktek.
* Lemkonprofpol adalah lembaga konsultan hukum dan manajemen profesi Kepolisian yang bertugas melaksanakan jasa pelayanan konsultasi hukum dan manajemen bagi warga masyarakat.
* Unsur – unsur terdiri dari Legalitas, transparansi, akuntabilitas, universalitas, objektivitas.
Adapun mekanisme penerimaan bantuan Polri yaitu :
a. Sekertariat LKHM menerima permohonan bantuan hukum.
b. Konsultan membuat analisa terhadap perkara atau kasus oleh pemohon bantuan hukum.
c. Konsultan memberikan analisa kepada pemohon bantuan hukum.
Serta bentuk konsultasi Hukum dan manajemen antara lain :
a. Legal opinion (Legal memorandum).
b. Keterangan sebagai ahli dalam proses penyidikan.
c. Kajian.
d. Rekomendasi Prkatis.
e. Pelatihan.
f. Pendampingan.
g. Sosialisasi.
h. Internalisasi.
i. Difusi.
j. Diseminasi.
k. Naskah akademik dan Blue Print.
4) Pemberian Prakat.
5) Pembacaan Doa.
6) Laporan perwira yang ditunjuk.
7) Penutup.
Kegiatan selesai pada pukul 14.20 WITA berjalan aman dan lancar.( lisin/ls/Aba-007 ).