Nonton bola sambil isap Ganja, Kelima suporter Bola ini di amankan Polres Metro bekasi kota

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan lima orang pria suporter bola yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja, saat melakukan pengamanan pertandingan sepak bola antara Persija vs Perseru Serui, di Stadion Patriot Chandrabaga, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu, (10/10/2018).

Kelima pelaku ditangkap di gedung parkir stadion lantai 2 dan 3, sesaat sebelum pertandingan dimulai. Dari lima pelaku, empat diantaranya, yakni SA (21 tahun), TH (26 tahun), KS (43 tahun) dan FR (32 tahun), merupakan warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Advertisements

Sedangkan satu pelaku lainnya, IF (22 tahun) berasal dari Kuningan. “Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada kelompok penonton yang berada di lantai 3 gedung parkir yang mencurigakan. Awalnya kita menangkap 14 orang, dimana satu orang diantaranya kita amankan dari lantai 2. Lalu kita adakan tes urine dan 5 diantaranya positif menggunakan narkoba,” kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Widjonarko, saat gelar perkara kasus tersebut, Rabu (10/10/2018).

AKBP Widjonarko menjelaskan, sebelumnya empat pelaku berangkat dari Pasar Minggu, untuk menyaksikan pertandingan. Sesampainya di stadion, pelaku janjian untuk berkumpul di gedung parkir lantai 3.

Baca Juga   Hari ke Empat, Basarnas Perluas Area Pencarian Juru Mudi KM Bone l

“Artinya, keempat pelaku sudah siapkan ganja dalam bentuk linting rokok. Sedangkan pelaku IF membawa ganja dan digunakan di sekitar lokasi stadion,” ujarnya.

Menurut AKBP Widjonarko, pelaku SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari DL (DPO), seharga Rp50ribu. Sedangkan pelaku TH mendapatkan ganja dari KS yang sebelumnya didapatkan dari FR.

“Para pelaku ini memakai ganja tersebut secara bersama-sama selama perjalanan menuju stadion, menggunakan bus. Mereka melinting sendiri dan menaruhnya dalam bungkus rokok,” papar AKBP Widjonarko.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menambahkan barang bukti yang diamankan dari para pelaku, diantaranya 0,72 ganja yang ditaruh di dalam kaleng, 1 linting kertas rokok berisi ganja seberat 0,41 gram dan 3,2 linting ganja berat bruto 1,11 gram dari pelaku IF.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.( Lisin/ls).