Jadi penadah hasil rampokan alfamart di fatmawati, Pria 36 tahun ini Di tangkap polisi

Tersangka AW (36 tahun), dibekuk polisi  di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, karena membeli dua HP merk Xiaomi milik karyawan minimarket yang dirampok empat garong bersenjata tajam yang sudah terlebih diciduk Polres Jakarta Selatan.

Pria ini dibekuk polisi karena jadijadi pen hasil kejahatan yang dirampok dari minimarket Alfamart Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Advertisements

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan menerangkan, sebelumnya pihaknya telah meringkus empat perampok minimarket. “Dari hasi pemeriksaan terhadap tersangka diketahui mereka menjual dua HP hasil rampokan seharga Rp 1,9 juta kepada AW,” papar Kasat didampingi Kanit I Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Egidio Fernando.

AKBP Stefanus menambahkan pihaknya masih memburu dua orang pelaku yang terlibat perampokan tersebut.

“Komplotan ini sebelum beraksi menggunakan obat penenang supaya percaya diri menodong korbannya,” tutur AKBP Stefanus.

Akibatnya AW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sebelumnya kawanan perampok ini beraksi di minimarket Alfamart Fatmawati 5 Jalan RS Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Ketika pelaku membawa kabur uang senilai Rp 1,7 juta, tablet, 4 HP.

Baca Juga   Posal Pulau Banyak Lanal Simeulue Selamatkan Korban Kebakaran Kapal Di Aceh Singkil

Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan lalu mengusut kasus itu dan meringkus empat tersangka yakni Apri (22 tahun), Ogy Fransico (21 tahun), Dimas Saputra (22 tahun), dan Moch. Firdaus (20 tahun). Mereka disergap oleh pimpinan Kanit I Krimum Polres Jaksel AKP Egido Fernando ditempat persembunyiannya Samping Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Apri dan Ogy terpaksa dipincangi kakinya dengan timah panas saat hendak kabur saat disergap polisi. Sedangkan Firdaus dan Ogy tak berkutik tanpa perlawanan.

Keempat tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.( Lisin/ls).