Petugas Satuan reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat sempat diteriaki maling saat menangkap seorang bandar narkoba berinisial RL alias W di Cengkareng, Jakarta Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (26/9/2018) sekira pukul 23.45 WIB oleh petugas yang berpura-pura sebagai pembeli. Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba.
“Terus kita perintahkan untuk salah satu anggota nyamar sebagai pembeli. Dia masuk ke dalam rumah tersebut tetapi dikunci rumahnya dari dalam,” ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Adrian di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).
“Sempat anggota diteriaki maling,” imbuh AKBP Arie.
Pada akhirnya, RL berhasil diringkus. Polisi menyita barang bukti berupa sabu 500 gram, ekstasi 286 butir, ganja 1,9 gram, dan pil happy five 53 butir.
Dari pengembangan kasus itu, polisi mengetahui bila barang haram itu didapat dari terduga pelaku berinisial KN. Saat ini polisi masih mengejar KN.
“Sekarang statusnya masih DPO. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita tangkap,” ucapnya.
Sedangkan, RL sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2006 tentang Narkotika serta Pasal 60 ayat 1 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucap AKBP Arie.( lisin/ls/AR).