Polsek Karawaci polres metro Kota Tangerang mengamankan jaringan narkotika pada Rabu (26/9/2018). Pelaku diketahui merupakan pedagang bakso yang berjualan narkotika dengan merangkap sebagai penjual bakso keliling.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim. Kapolsek menjelaskan, ada 4 pelaku yang diringkus dalam kasus ini. Polisi lebih dulu menangkap pria berinisial AK, di Jalan Proklamasi, Jatiuwung, Kota Tangerang. AK dibekuk saat berjualan di lapak dagangnya dan aparat menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,2 gram.
Di lokasi yang sama, petugas juga meringkus rekan AK, yakni CS. Dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram. “Itu yang satu ditangkap, saat kami melakukan observasi kewilayahan statusnya kerja tukang bakso. Dia merangkap jadi kurir narkoba jenis sabu,” ujar Kapolsek didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim di Mapolsek Karawaci, Kota Tangerang, Kamis (27/9/2018).
Tak sampai di situ, Abdul mengungkapkan pihaknya juga kembali melakukan pengembangan ke wilayah Grogol, Jakarta Barat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
“Kemudian pengembangan, kami berangkat ke Jakarta. Kami tangkap dua orang tersangka barang buktinya sabu 2,76 gram,” ucapnya.
Keduanya diketahui yakni berinisial SR dan KS yang merupakan pedagang bakso keliling di Jalan Mandala Raya, Grogol, Jakbar.
“Modus semua pelaku, mereka kurir. Yang mana saat ditangkap mereka ingin menjual sabu ke langganannya,” kata Kapolsek.
Kini, para pelaku mendekam di tahanan Mapolsek Karawaci. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” papar Kapolsek.( lisin/ls/AR).