Operasi Nila 2018, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan pimpin penangkapan bandar Narkoba

Polsek Penjaringan kembali mengungkap bandar narkoba, melalui Unit Narkoba Polsek Metro Penjaringan menangkap bandar narkoba bernama Dahlan (49 tahun) pada Rabu (26/9/2018) sekira pukul 21.00 WIB. Saat ditangkap Dahlan kedapatan menyimpan barang haram tersebut di dalam bantal.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Kompol Mustakim mengatakan, awalnya anggotanya sedang melakukan observasi wilayah, mendapat informasi adanya kurir sabu di Jalan Rawa Bebek RT 21/11, Penjaringan, Jakarta Utara.

Advertisements

“Info awalnya itu ada kurir yang bawa sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan patroli di kawasan tersebut,” ucap Kompol Mustakim, Jumat (27/9/2018).

Setelah mempelajari secara seksama, belakangan diketahui bahwa pelaku merupakan target Operasi Nila Jaya. Mustakim mengatakan, ciri-ciri yang didapat sesuai dengan seorang pelaku yang sedang diintai oleh anggotanya.

“Setelah diketahui tersangka sedang berada di dalam kosannya, kemudian langsung kami tangkap lanjut digeledah, dan ditemukan barang bukti sabu dengan total 138,83 gram,” ujar Kompol Mustakim.

Pelaku mempunyai cara tersendiri untuk menyembunyikan sabu miliknya. Sebanyak dua bungkus sabu masing-masing seberat 95,35 gram dan 42,23 gram, disimpan di dalam bantal untuk mengelabui petugas.

Baca Juga   Berdedikasi Tinggi, Lima Personil Terima Reward Dari Kapolres Lampung Utara

“Barang bukti sabu lainnya seberat 0,72 gram disimpan di dalam bekas kaleng permen, dan satu bungkus sabu dengan berat 0,53 gram juga ditemukan dari kantong celana belakang sebelah kiri,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan awal, Dahlan mengaku kepada petugas bahwa dirinya adalah seorang pengedar. Pelaku menyasar wilayah Jakarta dan sekitarnya untuk memasarkan barang haram tersebut.
“Kalau melihat dari barang bukti, dia sih jatuhnya bandar narkoba ya. Suplainya ini dikendalikan oleh narapidana dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat,” jelas Kompol Mustakim.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Penjaringan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( lisin/ls/ARI).