Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap BR (35) seorang tergolong resedivis yang kerap melakukan aksi pencurian dan kekerasan, kali ini beraksi (Curas) di Gang Betet Raya RT 01/07 Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada Jum’at Dini Hari.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Iver Son Manossoh.SH, melalui Kanit Reskrim AKP Supriyatin.SH.MH, mengatakan, aksi kejahatan pelaku bermula ketika korban MS (20) sedang berjalan jalan di tempat kejadian.
Kemudian tiba – tiba korban dicekik dan dipukul dari belakang pada kening korban oleh pelaku pada Sabtu, (08/09/2018).
“Setelah dipukuli pelaku kemudian mengambil uang Rp 50 ribu dan Handphone korban,” tutur AKP Supriyatin. Senin Pagi (10/09/2018).
AKP Supriyatin menjelaskan, saat kejadian Anggota Buser Polsek Tambora yang sedang berpatroli dan Observasi wilayah melintas di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menangkap pelaku setelah setelah beraksi.
Atas kejadian korban dan pelaku beserta barang Bukti satu unit HP merk Advan Hamer warna putih dan uang Rp.50.000, dibawa ke Polsek Tambora, guna penyidikan lanjut. Sementara Pelaku dikenakan dengan Pasal 365 dengsn ancaman dengan pidana penjara selama sembilan tahun penjara. (Lisin/Is)