MINIMALISIR TINDAK PIDANA, DISKUM KOLINLAMIL BERIKAN PENYULUHAN

SIDIKPOST| Jakarta, 22 Agustus 2019 ———– Dinas Hukum Komando Lintas Laut Militer (Diskum Kolinlamil) memperkuat upaya preventif untuk meminimalisir pelanggaran tindak pidana yang dilakukan prajurit dengan mengadakan penyuluhan hukum yang fokus membahas proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan TNI AL.
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil ini merupakan bagian dari kegiatan Latihan Dalam Dinas (LDD) yang diprogramkan oleh Disminpers Kolinlamil.

Kadiskum Kolinlamil, Kolonel Laut (P) Soleh, S.H., M.Sc., mengatakan bahwa dengan diadakannya penyuluhan hukum ini, diharapkan para prajurit memahami proses penyelesaian perkara pidana yang diberlakukan di lingkungan TNI AL, sehingga setelah mengikuti acara ini tidak melakukan tindak pidana dan dapat membedakan jenis-jenis tindak pidana, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana militer. Sebagai penceramah hukum, ditunjuk Letkol Laut (KH) Yanto Suryanto Lubis, S.H., M.Hum., dan Kapten Laut (KH) Yogi S.H., M.H. yang secara bergantian menjelaskan materi proses penyelesaian perkara pidana yang dilakukan oleh anggota TNI (TNI AL) dalam lingkup peradilan militer, yang memiliki kesamaan dengan proses penyelesaian perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, mulai tahap penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan hingga putusan/eksekusi.

Advertisements

Disosialisasikan pula kepada peserta, Peradilan untuk Militer menurut UU No. 31 Tahun 1997, bahwa Pengadilan militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Militer yang meliputi Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Pertempuran. Peradilan Militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan, dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan Negara. Mengakhiri penyuluhan disampaikan materi penerapan sanksi bagi prajurit TNI Angkatan Laut yang terlibat tindak pidana. Bagi seorang militer (selama belum dipecat) pada prinsipnya merupakan pendidikan atau pembinaan, dengan maksud apabila mereka selesai menjalani hukuman pidananya, diharapkan dapat kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, sehingga dalam penyelesaian suatu perkara peran Komandan selaku Ankum yang memegang satu asas kesatuan komando tidak dapat dikesampingkan, bahkan di daerah pertempuran, peran Komandan lebih diutamakan dibandingkan peran aparat penegak hukum (Polisi Militer dan Hakim Militer).(Dispen Kolinlamil / Beni).