SIDIKPOST|Jakarta Utara-Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial DJ (53) ditangkap Polres Metro Jakarta Utara.
DJ merupakan oknum guru olahraga di sebuah Madrasah Ibtidaiyah di Jakarta Utara karena diduga telah mencabuli salah satu siswinya yang masih berusia 10 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan peristiwa pencabulan ini sudah terjadi selama dua bulan dan baru terungkap pada 25 Juli 2019.
“Jadi kasus ini sebenarnya terjadi dua bulan lalu, tapi baru terungkap kemarin pas hari anak pada tanggal 25 Juli,” kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/7/2019).
Budhi menerangkan, kasus pencabulan ini terungkap ketika korban mendadak tidak mau berangkat sekolah dengan alasan takut ke sekolah.
Orang tua korban yang curiga dengan sikap putrinya kemudian mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi
“Korban ini menceritakan bahwa dia sudah menjadi korban pencabulan oleh gurunya dimana dia sekolah di salah satu sekolah Islam (madrasah ibtidaiyah) di wilayah Penjaringan,” tuturnya.
Terkejut dengan pengakuan putrinya, orang tua korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Utara dan melakukan visum kepada korban di RS Polri Kramat Jati.
“Dari hasil visum memang di situ terlihat ada bekas luka pada kemaluan korban kemudian juga ada tanda kekerasan di sana,” ujarnya.
Berdasarkan laporan orang tua korban, petugas langsung melakukan pengembangan dan menemukan bahwa pelaku yang melakukan pencabulan terhadap korban adalah oknum ASN berinisial DJ (53) yang juga guru olahraga di sekolah korban.
Petugas kemudian langsung mengamankan DJ ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( Beni).