SidikPost| Kukar – Buruh pemanen sawit diamankan polisi dengan 7 poket Shabu di tangan, yang terjadi di perkebunan sawit Rt. 11 Ds. Rapak Lambur Kec. Tenggarong Kab. Kukar. Kamis ( 18/07/19 ) pukul 13.30 Wita
Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Romi, S. H. Membenarkan bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2019 sekira pukul 11.00 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar mendaparkan informasi dari masyarakat bahwa di Mess perusahaan kelapa sawit Rt. 11 Ds. Rapak Lambur Kec. Tenggarong Kab. Kukar sering terjadi transaksi dan pesta narkoba.
kemudian anggota Sat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan kemudian pada pukul 13.30 wita petugas mengintai mess perusahaan yang dicurigai kemudian ada seorang yang mencurigakkan yang hendak melarikan diri kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan dan mengaku bernama Sdr. A. MS, kemudian didapati 7 poket shabu ditangan kanan, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kukar untuk diproses lebih lanjut, dengan barang bukti :
- 7 (tujuh) poket shabu : 2 gr / br
- 1 (satu) buah kotak plastik kecil
- 1 (satu) unit HP merk Samsung yang bersangkutan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UURI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun” Tutur Kasat Narkoba. ( Red).