Ciamis- Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis laksanakan Penanganan dan Pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan Psykotropika, adapun Tersangka dari kasus ini JN ( 27 Tahun) dan GL alias Gede ( 31 Tahun).
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso kasus ini berawal pada hari selasa tanggal 14 mei 2019, anggotanya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Pelaku JN yang berada didepan toko plastik makmur di terminal sindangkasih, Kab. Ciamis. ” Diduga memiliki, menguasai, menerima, menyerahkan dan memperjualbelikan obat Psykotropika” Ucap Kapolres Ciamis ( 15/5/2019).
Lanjut kapolres, mendapat informasi tersebut anggotanya langsung bergerak dan dilakukan penangkapan kepada tersangka, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 butir psykotropika jenis obat merlopam 2 mg, merk merci.
” Setelah dilakukan interogasi, bahwa barang tersebut Diperoleh dari GL alias Gede dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap GL alias Gede yang berada dirumahnya di kampung Leuwianyar desa Sukamanah kec. Cipedes, kota tasikmalaya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti tersebut, diamankan di kantor Satuan Reserse Narkoba polres Ciamis, untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
” Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya ,Kedua pelaku ini dapat di jerat dengan Pasal 62 uu RI no. 5 tahun 1997 tentang Psykotropika.” Pangkas AKBP Bismo Teguh Prakoso.( Red).







