Satresnarkoba Polres Kukar Bekuk Bandar Sabu 7,19 Gram di Loa Kulu

SIDIKPOST| KUKAR – Ibarat kata pepatah, sepintar-pintarnya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Kata itulah yang pantas diberikan kepada Ks (45) warga Desa Ponoragan RT 003, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Meski sering kali gagal ditangkap aparat kepolisian, akhirnya pengedar narkoba ini tertangkap juga.

Ya, Ks memang terkenal pintar menyembunyikan barang haram yang diperjualbelikannya. Bahkan menurut informasi, Ks sudah dua kali lolos dari tangan polisi karena tak ditemukan barang bukti.
Namun, Kamis (9/5/2019) pagi sekitar pukul 09.00 Wita nasib apes menimpanya. Ks berhasil terciduk Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Kukar menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 18 poket di sebuah pondok kolam pembibitan ikan.

Advertisements

“ Jadi selama ini pelaku menyembunyikannya disana agar tidak ketahuan polisi. Karena sudah dua kali kami mau tangkap, tapi barang buktinya tidak ada,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Reskoba Iptu Romi kepada harian ini, Kamis (9/5/2019) malam.

Selain sabu seberat 7,19 gram, petugas juga mengamankan 3 unit handphone serta 2 pipet kaca serta 2 korek gas. Terungkapnya kasus ini, kata Romi, berkat informasi dari masyarakat. Kemudian Kasat bersama personel langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga   Serobot Palang Pintu Kereta Api, Dua Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak KRL Jurusan Bogor - Jakarta

“ Dari pukul 5 pagi kami sudah intai rumah dia (Ks) sampai akhirnya kami tahu dimana dia menyimpan barangnya. Setelah itu barulah kami melakukan penggerebekan,” jelas Kasat.

Usai diamankan, awalnya Ks tak mau mengakui dimana tempat menyimpan sabunya. Namun belakangan Ks hanya bisa pasrah dan mengatakan kalau sabu miliknya ada di pondok pembibitan ikan.

“ Semua barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Kukar. Selama ini pelaku membeli barang dari bandar di Samarinda, kemudian di edarkannya di Loa Kulu,” urai Iptu Romy.

Saat ini Ks sudah mendekam di sel Mapolres Kukar. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.