SIDIKPOST| BANTEN – KOTA SERANG, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan besar Narkotika Internasional. Sebesar 2.014 gram sabu, Polisi mengamankan dari tersangka Dillah (32) dan Budi (28).
“Jika dirupiahkan, barang bukti sabu yang diamankan adalah seharga kurang lebih 3 Miliyar Rupiah,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir M.Si saat menggelar kegiatan Press Conference di Mapolda Banten, Senin (15/4/2019).
Dikatakan Irjen Pol Tomsi Tohir bahwa nominal rupiah sabu sebesar mencapai ± 3 Miliyar Rupiah ini, sudah menyelematkan ribuan jiwa dari bahaya narkoba.
Ia berharap dengan adanya pengungkapan kasus tersebut bisa dijadikan sebagai peringatan baik dilingkungan, keluarga bersama-sama menjaui narkoba.
“Kalau sekali pakai (Transaksi Narkoba) kurang lebih sekitar 8 ribu terselamatkan. Apabila ada informasi sekecil apapun dapat dilaporkan kepada kami dan akan menindaklanjuti sebaik-baiknya,” ujar Irjen Pol Tomsi Tohir.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi menerangkan, dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan jejak transaksi narkotika jenis sabu sejak tahun 2014 dari dalam Lapas di Tangerang.
“Semenjak keluar dari Lapas, Dillah masih melakukan kegiatan transaksi jual beli sabu sampai ditangkapnya pada 18 Maret 2019,” terang AKBP Edy Sumardi.
Ditambahkan, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo bahwa dari pengakuan tersangka Dillah, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang warga negara Iran.
“Dillah mengaku sabu sebenyak enam kilogram didapatkannya dari seorang WNA yang mengaku bernama Achmed. Empat kilogram sabu lainnya telah laku ia jual,” tamba Yohanes Hernowo.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal kurungan penjara seumur hidup.