Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu Tangkap Pengedar Sabu di Kemayoran

Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yang kerap mengedarkan narkoba di Kepulauan Seribu. Dua pelaku, DK dan J, ditangkap di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (16/12/2018) kemarin

Keberhasilan tersebut dapat diraih berkat kelihaian jajaran Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu dalam hal ini Unit III Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu dalam menggali serta mengambangkan informasi jaringan narkotika melalui warga Kepulauan Seribu.

Advertisements

Iptu PV Idar Malau, SE, MM (atau biasa disapa Pak Malau) selaku Kanit III Unit Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu memimpin langsung pelaksanaan penangkapan serta penindakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Sebelumnya, Satuan Reskrim telah melakukan pengintaian terhadap tersangka. “Berdasarkan informasi dari masyarakat Kepulauan Seribu, kami gali dan kembangkan kasus penyalahgunaan narkotika yang kebetulan TKP berada di Kemayoran, Jakarta Pusat. Anggota sudah lama melakukan pengintaian terhadap tersangka,” terang Iptu Malau, saat ditemui tim Humas di halaman Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu, Senin (17/12/2018).

Baca Juga   Pastikan Keamanan Hasil Rekapitulasi,Kapolres Kukar Cek Gudang Logistik Pemilu

“Tersangka DK (35 tahun) berhasil kami ringkus di Jl Lapangan Pors, Serdang, Kemayoran dan didapati tersangka membawa satu plastik klip bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,47 gram. Setelah kami lakukan penggeledahan badan terhadap tersangka,” ungkap Iptu Malau menambahkan.

“Selanjutnya kami melakukan penggeledahan terhadap kamar kost yang ditempati oleh DK beralamat di Jl Serdang Baru IX, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat dan didapati satu plastik klip berukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 62,55 gram. Setelah diselidiki, DK mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya J (33 tahun). J pun berhasil kami amankan di kamar kostnya yang berada di Jl Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat,” jelas Iptu Malau.

Dari tangan para tersangka, selain menyita barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga megamankan tiga buah handphone dan satu buah timbangan berwarna silver yang diduga dipergunakan untuk menimbang.

“Saat ini tersangka dan barang bukti kami bawa ke mako Polres Kepulauan Seribu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Iptu Malau. ( ls/is).