“Dalam Sepekan, Sejumlah 2.845 orang Kumpulan Massa di Bubarkan Oleh Polda Banten”

SIDIKPOST| Serang – Sesuai dengan instruksi Pemerintah dan maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan agar penyebaran virus Covid-19 tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam Sepekan Polda Banten dan Polres Jajaran telah membubarkan 1723 kegiatan perkumpulan massa dengan total 2845 orang yang Berkumpul di wilayah hukum polda banten, sejak tanggal 20 Maret 2020 hingga tanggal 26 maret 2020.
Kumpulan massa tersebut berupa resepsi pernikahan,
cafe/warung kopi,Rental PS, dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan yang lain.
Dalam isi maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Advertisements

Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan polres jajaran terus melakukan patroli dialogis menghimbau secara persuasif kepada masyarakat untuk tidak membuat acara atau kegiatan yang bersifat berkumpul orang dalam jumlah banyak.

Pembubaran massa tersebut sebagai tindak lanjut dari Kebijakan pemerintah untuk membatasi jarak (Physical Distancing) secara fisik dan mewajibkan warga berada di rumah masing masing, demi mencegah penyebaran virus corona.

Baca Juga   Pemdes Kampung Melayu Barat Gelar MTQ Ke-1 Tahun 2023

Pembubaran massa ini meliputi kegiatan masyarakat dan tempat umum, seperti halnya pasar malam, kegiatan olahraga, balap liar, kumpul-kumpul remaja di fasilitas umum, kegiatan selamatan tasyakuran, khitanan, tempat hiburan malam, serta resepsi pernikahan

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri serta intruksi kapolda banten tentang upaya Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat selalu berada di rumah, sehingga bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten.

“Kami akan terus melakukan kegiatan Preemtif dengan terus patroli menghimbau masyarakat karena masih banyak kegiatan resepsi pernikahan, khitanan atau kegiatan perkumpulan massa yang masih digelar,” Katanya.

Lebih lanjut kabidhumas menyampaikan bahwa Polda Banten sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat, sehingga kami selalu hadir di tengah masyarakat untuk menghimbau, mengingatkan dan membubarkan perkumpulan massa di luar rumah, demi keselamatan warga masyarakat.

“Mari bersatu lawan corona, dengan warga tinggal di rumah saja, kami selalu bekerja untuk masyarakat, masyarakat berada di rumah untuk keselamatan warga dan membantu pemerintah”. Tutup Edy Sumardi.(bid humas)