SIDIKPPOST| KUKAR – Peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) kian marak dan terus merusak generasi muda di wilayah hukum Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Buktinya, Selasa (26/3/2019) malam kemarin sekitar pukul 21.30 Wita, seorang pelajar kelas 2 di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Tenggarong ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kukar, lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Ialah FP (17) warga Jalan Sangkulirang 1, Kelurahan Loa Ipuh, Tenggarong. Saat ini remaja kelahiran 3 Maret tersebut sudah diamankan dan mendekam di sel Mapolres Kukar.
“ Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti 7 poket sabu seberat 2,08 gram, satu alat hisap atau bong, satu pipet kaca, satu sendok takar dari sedotan, satu buah tas merah, satu kotak kacamata, satu unit handphone (Hp), serta satu buah Vape yang digunakan untuk menyimpan sabu tersebut,” urai Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Reskoba Iptu Romi kepada harian ini, Rabu (27/3/2019) pagi.
Terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sangkulirang 1 terdapat seorang pengedar yang sangat meresahkan. Dari informasi tersebut, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Reskoba untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengantongi identitas FP, seorang pelajar yang kerap melakukan transaksi narkoba.
“ Nah malam tadi (Selasa,Red), kami lihat pelaku berjalan sendirian menuju rumahnya usai bertransaksi. Sewaktu pelaku tiba di halaman rumahnya, anggota langsung mengamankannya,” ucap Kasat.
Karuan saja, FP yang terciduk hanya bisa pasrah. Kepada petugas FP langsung menunjukkan tempat dimana menyimpan barang haram tersebut. Tentu saja, orang tua FP yang saat itu berada di dalam rumah kaget dan menangis histeris. Orang tuanya tidak menyangka kalau anaknya telah mengedarkan narkoba.
“ Orang tuanya sama sekali tidak tahu anaknya ngedar narkoba. Baru semalam tahunya, dan langsung histeris,” terang Iptu Romi.
Setibanya di dalam rumah, FP mengarahkan petugas untuk menuju kamar tidurnya. Disana FP membukakan lemari dan didalamnya terdapat Vape yang sudah tidak ada baterainya. Saat dibuka, didalamnya terdapat 7 poket sabu tersebut beserta seperangkat alat lainnya di dalam tas merah.
“ Setelah barang bukti ditemukan, pelaku langsung kami bawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut,” tuturnya.
Dari pengakuan FP, narkoba yang diedarkannya itu dibeli dari seorang bandar di Samarinda. FP terpaksa menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhannya sebagai pemakai sabu.
“ Ngakunya baru sebulan dia ngedar. Hasil ngedar itu dia gunakan untuk memakai sabu, karena dia itu pemakai juga,” beber Romi.
Ditanya apakah FP juga mengedarkan narkoba tersebut di sekolah, Romi mengaku masih melakukan pendalaman terkait hal itu.
“ Itu masih kita dalami. Tapi dari pengakuannya lagi, pembeli yang berlangganan dengan dia rata-rata usianya di atasnya,” ujarnya.
Saat ini tambahnya, FP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena masih dibawah umur, pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Bapas.
“ Pelaku kami jerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.