SIDIKPOST| Polsek Teluknaga Berhasil Ungkap Kasus Pertolongan Jahat (Tadah) Berdasarkan : LPB / 287 / IX / 2019 / PMJ / Restro. Tng. Kota / Sek. Tl. Naga, tanggal 16 September 2018. Dan Waktu Kejadian Pada Jum’at Jam 04:30 Wib. Dengan Lokasi TKP Di Kp. Sungapan RT. 01/13 kel. Dadap kec. Kosambi kab. Tangerang.(18/02/19)
Dengan Identitas Korban Bernama Elias Tuli Lubut, Flores 20 Juli 1991, Khatolik, Alamat TKP Dengan Identitas Tersangka JAYANI Alias Jaya Bin Ajang Tangerang 02 November 1976, Islam, Wiraswasta, Alamat Kp. Kebon Besar RT. 01/02 Desa Kosambi Timur Kec. Kosambi Kab. Tangerang, Abdul Rohman Alias Omang Bin H Kicang, Tangerang 13 juni 1962, Islam, Wiraswasta, Alamat Kp. Gempol Sari Rt. 07/Rw 01 Desa Gempol Sari Kec. Sepatan Timur Kab. Tangerang, Tinus Bin Ading, Tangerang 17 November 1975, Islam, Buruh, Salembaran Kapling Rt. 03/Rw 5 Kel. Salembaran Jaya kec. Kosambi kab. Tangerang. Dengan Kronologis “Awalnya Telah Diamankan Tersangka Bahroni Alias Roni Dan Tersangka Murahaly .

Selanjutnya Dari hasil Penyelidikan Diketahui Tersangka Telah Melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polsek Teluknaga. Selanjutnya Dari Pengakuan Kedua Pelaku Setiap hasil Motor Dari Hasil Curian Tersebut Di Jual kepada tersangka Jayani Alias Jaya. Sehingga Tim Buser Melakukan Pengejaran Terhadap Tersangka Jayani Alias Jaya Dan Ahienhha Pada 11 Februari 2019 Dapat Diamankan Tersangka Jayani Alias Jaya Di Rumah kontrakan yang di Huni Dan Didapatkan Keterangan Bahwa Dirinya Setiap Membeli Motor Curian Dan Penjual Motor. Selanjutnya Motor Hasil Curian Bersama Dengan Tinus yang Selanjutnya Dilakukan Penangkapan Terhadap Titus Dan dilakukan Pengejaran Terrhadap Orang Yang Telah Menerima Kendaraan. Motor Dari Sdr Jayani Alias Jaya Dan Di Dapatkan Seorang Laki Laki Bernama Abdul Rohman Alias Oman. Dan Selanjutnya Kemudian Ketiganya.
kemudian Dibawa Ke Polsek Teluknaga untuk Dilakukan Pemeriksaan. Dengan Barang Bukti Berupa Kunci Kontak, Surat Keteranga Dari H Kunci Leter T, Satu Buah Korek Yang Berbentuk Senjata Api Di Sita Dalam Berkas Perkara Tersangka Bahroni Dkk. Selanjutnya Tim Reskrim Polsek Teluknaga Melakukan Pemeriksaan Tersangka, Melengkapi Mindik, Penahanan Tersangka Guna Proses Lebih Lanjut.
Kendy/Red







