Polsek Loa Janan Tangkap Pengedar Narkoba

SIDIKPOST| KUKAR – Keresahan warga Desa Loa Duri Ulu, Gang Hidayah RT. 009 Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara (Kukar) berangsur mereda setelah jajaran unit Reskrim Polsek Loa Janan pada Jum’at (15/2/2019) malam berhasil membekuk 1 (satu) orang yang diduga memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan Narkotika Gol.1 jenis Shabu.

“Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kapolsek Loa Janan AKP M.D. Djauhari melalui Kanit Reskrim IPTU Edi Hariyanto menyatakan, bahwa Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial SUR Als YNT (48) diamankan di TKP Gang hidayah RT. 009 Desa Loa Duri Ulu Kec. Loa Janan Kab. Kukar. beserta barang bukti milik tersangka.”

Advertisements

“ Dari tangannya Polsek Loa Janan mendapati, 1 (satu) poket sabu Seberat 0,4 gram,1(satu) buah Hp Nokia warna Hitam, 1(satu) buah alat takar, 1 (Satu) buah baskom kecil, 2(dua) bendel pelastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp.550,000,” ujar kanit Reskrim.

“ Awalnya masyarakat Gg. Hidayah Loa Duri Ulu merasa resah dan mencurigai salah seorang warga Inisial YNT yang diduga terlibat penyalahgunaan serta pelaku peredaran narkoba jenis shabu diwilayah mereka, setelah mendapatkan laporan warga, Kapolsek Memerintahkan Kanit Reskrim beserta Anggotanya untuk melakukan pengecekan dan pemantauan ke gang tersebut dan rumah yang dicurigai adalah rumah milik sdri. YNT,” urai IPTU Edi Hariyanto kepada media ini.

Baca Juga   Kapolres Kukar Pimpin Apel Kesiapan Pam Rapat Pleno KPUD

Saat dilakukan penyelidikan ternyata YNT berada dirumah, selanjutnya Unit Reskrim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dan membekuk YNT beserta barang bukti narkotika yang ada padanya, kemudian YNT dan barang bukti diamankan lalu dibawa ke Polsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya maka tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Red).

2 komentar

Komentar ditutup.