SIDIKPOST| kukar – IH 39 Tahun, lahir di Sengkang, tanggal 17 Juli 1980, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan terakhir SD tidak lulus, Alamat Kel.Baqa Kec.Samarinda Seberang Kota Samarinda , di amankan Polisi bersama barang bukti Shabu. Minggu ( 08/09/2019 )
Kapolres Kukar Akbp Anwar Haidar, S.IK., M.Si melalui Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksarudin Adam, S.H membenarkan bahwa pada awalnya kami mendapatkan informasi bahwa di Jalan Poros Loa Kulu-Loa Janan tepatnya di Desa Jembayan Rt.07 Kec.Loa Kulu Kab.Kukar akan terjadi transaksi Narkotika jenis shabu-shabu, sehingga kemudian pelapor bersama dengan saksi melakukan penyelidikan, kemudian pada jam 19.00 wita pelapor bersama dengan saksi melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk di Pos dipinggir jalan Poros Loa Kulu-Loa Janan dengan posisi membawa helm dengan cara digantung dilengannya, yang mana orang tersebut belakangan diketahui bernama IH, sehingga kemudian pelapor bersama dengan saksi melakukan penangkapan terhadap terlapor IH yang saat itu sedang duduk di Pos, dan setelah berhasil ditangkap maka selanjutnya terhadap terlapor IH dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dan dari penggeledahan tersebut ditemukan serbuk kristal bening sebanyak 5 (lima) poket yang dibungkus kertas disembunyikan didalam helm yang dipakai oleh terlapor IH.
Sehingga atas kejadian tersebut terlapor diamankan untuk dilakukan interogasi dan selanjutnya akan dilakukan diproses Hukum, dengan barang bukti :1 (satu) buah Helm Standar warna merah hitam, 5 (lima) Poket Serbuk Kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu,1 (satu) lembar kertas sebagai pembungkus 5 (lima) poket narkotika jenis shabu-shabu. Tersangka di jerat dengan
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara ” Tutup Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksarudin Adam, S.H