Gadaikan Motor Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Pria Ini Diringkus Polisi

Air susu dibalas dengan air tuba. Mungkin itu yang dialami Anggiat Sahat P Sagala (41), warga Srengseng RT 05/01 Srengseng Kembangan Jakarta Barat yang menjadi korban penggelapan satu unit sepeda motor miliknya.

Ketika ditemui, Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Marbun menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku SN (33) bekerja di tempat korban sebagai sopir batangan mobil angkot jurusan Kebayoran – Citra land.

Advertisements

Merasa iba terhadap pelaku, korban memberikan sepeda motor kepada pelaku sebagai inventaris untuk pulang pergi pada saat akan bekerja. Namun naas yang dialami korban, pelaku malah tidak masuk kerja. Parahnya lagi, sepeda motor yang dipinjamkan sebagai inventaris tak kunjung dikembalikan.

“Korban meminjamkan sepeda motor untuk inventaris, namun pelaku tidak masuk kerja dan sepeda motor korban tidak dikembalikan,” Jelas Marbun, Minggu (06/01/19).

Lebih jauh Marbun menuturkan, korban berusaha menemui pelaku di rumahnya di Jalan Gg. Liam Blok EE RT 09/10 Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat untuk menanyakan sepeda motornya agar dikembalikan, akan tetapi pelaku sudah tidak berada di rumahnya lagi. Mirisnya lagi, sepeda motor milik korban malah digadaikan kepada orang lain.

Baca Juga   Wakapolda Banten Pimpin Apel Hari Senin, Minggu III dibulan Juli 2019

“Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Kebon Jeruk pada sabtu ( 8/12 ) Tuturnya.

Mendapati laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Irwandy Idrus SIK bersama Anggota buser melakukan lidik dan pencarian terhadap pelakunya dan didapat informasi adanya pelaku bersembunyi di lapak barang-barang bekas.

Pelakunya kemudian langsung diamankan dan setelah ditanya mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku sudah kita amankan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan mencari pelaku yang telah menerima gadai sepeda motor korban,”Ucap Irwandy.

Barang bukti Sebuah BPKB sepeda motor Yamaha Mio tahun 2005, warna Hitam bernopol B-6871-BVI turut disita petugas, pelaku pun dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.