Dalam Rangka Penegakan Perda Bupati No. 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan Di Kab. Tangerang, Terhitung Mulai Tanggal 14 Desember 2018 Dengan Batas Waktu Pukul 22.00 s/d 05.00 Wib, Polsek Teluknaga Dipimpin Kapolsek Teluknaga AKP DEDI HERDIANA, SH.MH Dan Wakapolsek Teluknaga IPTU ISWONO, SH Selaku Padal Dan Camat Teluknaga SUPRIYADI, S.STP Untuk Wilayah Kecamatan Teluknaga, Camat Kosambi Drs. TONI RUSTONI Untuk Wilayah Kecamatan Kosambi Pada Hari Jum’at Tanggal 14 Desember 2018 Pukul 05.00 Wib Melaksanakan Penertiban Dan Penegakan Perda No. 47 tahun 2018 tersebut dengan dibantu personil Sat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKP AGUS PRIBADI, SH, Bersama 9 Personil, Koramil 01 Teluknaga 5 Personil, Dishub Kab. Tangerang 10 Personil, Sat Pol PP Kec. Teluknaga 6 Personil, Sat Pol PP Kec Kosambi 9 Personil, Melakukan Sosialisasi Dan Penindakan Diwilayah Kec. Teluknaga Dan Wilayah Kec. Kosambi Kab. Tangerang.
Pada Lokasi Pengurukan Di Desa Tanjung Pasir Kec Teluknaga Ditemukan 17 Unit Mobil Truk Tanah yang sedang Parkir Karena Sopir Dan Pemilik Truk Sudah Mengetahui Sosialisasi Perda tersebut, Sedangkan Kawasan Jalan Raya Prancis Kel. Dadap Kec. Kosambi Dengan Melakukan Pemberhentian/Penyetopan Terhadap Kendaraan yang sedang Operasional Sekitar 100 (Seratus) Unit Truk Tanah kemudian Dihimbau Berhenti beroperasional yang terparkir di Sepanjang Jalan Raya Prancis Dan Perempatan Jembatan Dadap.
Himbauan AKP DEDI HERDIANA SH MH., Kapolsek Teluknaga Kepada Seluruh Pemilik Armada/Angkutan, Pengemudi/Sopir Truk Angkutan Tanah Dilakukan Sosialisasi Namun Apabila Masih Melakukan Operasional Maka Dilakukan Penegakan Dan Penindakan Sesuai Hukum Yang Berlaku, Kegiatan Masih Berlangsung Dalam Keadaan Tertib, Aman, Lancar Dan Terkendali. ( Kendy).