SIDIKPOST | KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan kegiatan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kelurahan Tajur kecamatan Ciledug Kota Tangerang, Rabu (26/06/2024).
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Peraturan Wali Kota Nomor 112 Tahun 2023 tentang tata cara pemungutan PBB-P2 dan Peraturan Wali Kota Nomor 114 Tahun 2023 tentang tata cara pemungutan BPHTB.
Selain itu, kegiatan ini juga berfokus pada pengelolaan PBB-P2 dan meningkatkan pemahaman terhadap Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan,” ujar Kiki Wibhawa.
Disamping itu, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait hasil telaah verifikasi penyelesaian piutang PBB-P2. Lewat sosialisasi ini, semua bisa menyamakan pemahaman tata cara pengelolaan PBB-P2 dan BPHTB, yang selanjutnya dapat menjadi dasar penyampaian informasi kepada masyarakat yang lebih luas secara lengkap. Sehingga, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.
Kiki menambahkan bahwa Bapenda Kota Tangerang optimis target PBB-P2 dan BPHTB tahun 2024 sebesar Rp1,310 triliun akan tercapai. Target ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,175 triliun, meningkat sebesar Rp135 miliar.
“Kami optimis dapat kembali mencapai target pajak yang diberikan di tahun 2024 ini, bahkan surplus seperti tahun-tahun sebelumnya. Salah satu strateginya adalah dengan mengagendakan kembali beberapa program yang berhasil direalisasikan di tahun 2023, seperti pendekatan dan pemutakhiran terhadap beberapa wajib pajak prioritas,” jelas Kiki.
Bapenda Kota Tangerang berencana untuk memperkuat pelayanan pajak, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, melakukan penilaian objek non-standar dan khusus, serta mengoptimalkan penagihan piutang pajak dan memperluas apresiasi terhadap wajib pajak.
Kiki berharap adanya sinergi antar instansi, baik lembaga pemerintah maupun stakeholder terkait, dengan pemungutan pajak daerah serta peran aktif masyarakat. “Saya kira, tercapainya target pajak merupakan buah dari kerja sama yang baik dan dukungan masyarakat, terutama mereka para wajib pajak yang secara sukarela memenuhi kewajiban pajaknya,” tutupnya. ( ADV )